Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Izin Usaha di Rumah Hanya Khusus Anggota OK OCE

Kompas.com - 14/04/2018, 15:55 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Pergub untuk mengizinkan usaha kecil dan menengah (UKM) beroperasi di rumah atau kawasan permukiman saat ini dirancang khusus untuk anggota gerakan kewirausahaan OK OCE. Sandiaga mengatakan ini untuk mendorong sosialisasi OK OCE.

"Dengan memperkenalkan OK OCE ini mereka bisa juga mendapatkan P4 atau perizinan," kata Sandiaga di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).

Menurut Sandiaga, dengan bergabung bersama OK OCE, warga bisa mendapat berbagai akses pengembangan usaha yang terangkum dalam 7PAS. Tujuh langkah itu yakni pendaftaran, pelatihan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan terakhir permodalan.

Perizinan akan difasilitsi bagi mereka yang sudah melewati tahap pelatihan. Sandiaga mengatakan jika nanti semua anggota sudah tumbuh menjadi usaha besar dan banyak warga yang bergabung, maka Pergub dibuat tak eksklusif untuk anggota OK OCE.

Baca juga: Hanya Anggota OK OCE yang Akan Dapat Izin Usaha di Rumah

"Kalau suatu saat mereka sudah besar tidak perlu pelatihan pendampingan ya Pergub ini tidak eksklusif untuk OK OCE, lebih luas," kata Sandiaga.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Irwandi mengatakan dalam Pergub ini diatur anggota OK OCE yang bisa melakukan usaha di rumah adalah usaha yang memiliki maksimal 19 karyawan. Luas rumah yang dibolehkan maksimal 400 meter persegi.

"Semua kawasan termasuk. 60 meter persegi minimum, maksimum 400 meter," kata Irwandi.

Irwandi mengatakan rancangan Pergub sudah diserahkan pihaknya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini juga kan sebagai rewards ke mereka bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti di rumah diizinkan," kata Irwandi.

Perizinan menjadi kendala bagi UKM yang tak memiliki cukup modal berusaha di zonasi yang dibolehkan. Izin usaha hanya diberikan di lokasi yang diatur dalam zonasi, dan berbeda dengan zonasi permukiman.

Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tanpa izin usaha, mereka tak bisa mengakses kredit perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com