Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Pidana dan Perdata, Gedung Cawang Kencana Diminta Dikosongkan

Kompas.com - 18/04/2018, 21:08 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi surat peringatan kedua kepada pengelola gedung Cawang Kencana di Jalan Raya Mayjend Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018), untuk segera mengosong gedung tesebut.

Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, penyampaian surat peringatan itu merupakan lanjutan dari surat pertama yang dilayangkan pada 10 April 2018.

"Ini lanjutan dari surat pertama. Untuk surat peringatan kedua ini dalam rangka pengosongan gedung Cawang Kencana," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Pengelola gedung yakni Yayasan Citra Handadari Utama (YHCU) yang dipimpin Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro punya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 3,2 miliar. 

Baca juga : Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...

Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro sendiri tersandung kasus korupsi pengelolaan gedung itu. Sewa gedung tersebut tak pernah disetor ke kas negara.

"Gedung ini sudah dieksekusi pengadilan pada 2015, tapi ada waktu toleransi dan mediasi dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pihak yayasan. Jadi permasalahan ini berdasarkan putusan perdata dan pidana korupsi karena ini merupakan (masalah) internal Kemensos dan yayasan," kata Eka.

Proses penyerahan surat berlangsung tanpa kendala. Pihak pengelola yang didatangi tim gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, TNI, dan pihak kepolisian menerina surat yang ditempel di depan pintu masuk.

Dalam surat tersebut tertulis, pengelola diberikan waktu 3x24 jam untuk mengosongkan gedung terhitung sejak surat peringatan kedua itu diterima. Gedung itu sendiri kondisinya kini sudah sangat tidak terawat.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono Abdulah mengatakan, kegiatan itu terkait Pergub 207 mengenai penertiban bangunan tanpa izin. Sementara pihaknya akan kembali pada saat batas waktu pengosongan usai.

"Sekarang masih dihuni, kami minta untuk dikosongkan sampai batas waktu tiga hari. Nanti Senin kami akan kembali lagi untuk mengecek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com