Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...

Kompas.com - 30/11/2015, 13:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Provinsi DKI kembali menertibkan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (30/11/2015). (Baca: Pengelola Tunggak Pajak Rp 8 Miliar, Lapangan Golf Senayan Dipasangi Plang)

Kali ini, Gedung Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo Kavling 22, Jakarta Timur disidak karena menunggak pajak PBB mencapai Rp 3,2 miliar.

Penertiban terhadap Gedung Cawang Kencana yang menunggak PBB ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana dan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri. Gedung ini tercatat menunggak pajak sekitar lima tahun.

Dalam diskusinya dengan pengelola gedung, Bambang dan Edi menjelaskan bahwa melalui kebijakan Gubernur DKI dan Pergub Nomor 134 Tahun 2010, para penunggak pajak yang mau membayarkan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan atau akhir tahun ini, maka akan mendapatkan pemotongan tunggakan.

Dengan demikian, tunggakan pajak Cawang Kencana akan dipotong hampir 40 persennya jika bersedia membayarkan kewajiban tersebut sebelum tahun ini berakhir.

"Jadi kalau dibayar tunai sebelum 24 Desember, itu dipotong Rp 1,2 miliar. Itu kan sangat-sangat (membantu), hampir 40 persen. Katakan diskonlah dan ini (pemotongan) sudah ada payung hukumnya," kata Bambang.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri menyampaikan, bunga tunggakan pajak Cawang Kencana hingga saat ini mencapai Rp 834 juta.

Bunga tersebut akan dihapus jika pengelola gedung membayarkan pajak sebelum 24 Desember. (Baca: Tunggak Pajak Lebih dari Rp 500 Juta, Hotel di Grogol Disegel)

Selain pemotongan bunga, pokok pajak gedung ini juga akan dipotong 25 persen sesuai dengan Pergub 134 Tahun 2010.

"Jadi pokok pajak Gedung Cawang Kencana ini dikurangi 25 persen. Tapi nanti kalau lewat (tempo) akan kembali lagi seperti biasa (bayar Rp 3,2 miliar) dan akan ada penarikan pajak secara paksa, dan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak lainnya (di DKI)," ujar Edi.

Setelah berdiskusi, pihak pengelola gedung pun berjanji untuk memberikan surat pernyataan kesediaan membayar pajak.

Surat pernyataan itu akan dikirimkan ke kecamatan setempat dengan tembusan Wali Kota Jakarta Timur sebelum Selasa (1/12/2015) pukul 10.00. (Baca: Tunggak Pajak, Empat Rumah Mewah di Menteng Dipasangi Plang dan Stiker)

Jika tidak, Gedung Cawang Kencana akan dipasangi papan penuggak pajak. Apabila hal itu terjadi, maka pengelola hanya punya waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan pajak.

"Kalau tidak, nanti kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi. Dicarikan jalan mungkin, entah menyita atau apa, paling enggak diminta bayar," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com