JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu yang ditangkap Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mematok harga Rp 2 juta untuk selembar SIM yang dibuatnya.
Kasat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok Muhammad Faruq mengatakan, dengan mengeluarkan Rp 2 juta, para konsumen bisa mendapat SIM dalam hitungan minggu.
"(Harganya) bervariasi, rata-rata satu SIM dihargai Rp 2 juta. Enggak langsung jadi sehari, itu (baru selesai) dua minggu," kata Faruq, Jumat (20/4/2018).
Baca juga: Pembuat SIM Palsu yang Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap
Faruq menjelaskan, kelompok tersebut sudah beroperasi setahun terakhir dan telah memproduksi puluhan lembar SIM palsu. SIM palsu itu diproduksi di sebuah pabrik di Pandeglang, Banten.
"Pengakuannya sudah lebih dari setahun, kalau yang dia sudah bisa jual itu hampir puluhan SIM. Sekitar 40-50-lah," kata dia.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya menangkap empat orang anggota kelompok pemalsu dokumen. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM palsu kepada para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.