JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, memberikan waktu lima hari bagi para tenan restoran penunggak pajak di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kawasan Cakung.
Bila dalan lima hari tidak ada pelunasan, maka sanksi akan langsung diserahkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bila dalam lima hari tidak ada pembayaran, maka kami akan serahkan ke KPK," ucap PLH Kepala UPPRD Kecamatan Cakung Nur Ahdiyani Mamad kepada media, Selasa (24/4/2018).
Sopar Hutapea selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPPRD Kecamatan Cakung, menjelaskan, KPK memang termasuk dalam salah satu tim pengoptimalisasian penerimaan pajak.
Baca juga : Tunggak Pajak, 22 Restoran dan 1 Perusahaan di Cakung Ditempeli Stiker
"UPPRD dan KPK memang sudah ada MoU yah. Jadi mereka (KPK) memang salah satu tim optimalisasi penerimaan pajak dan itu berlaku bagi semua penunggak pajak," kata Sopar.
Menurutnya, saat tengang waktu lima hari sudah lewat dan penunggak pajak tidak melunasi, maka akan dipanggil oleh KPK.
"Akan dipanggil KPK, biasanya mereka (penunggak pajak) akan dibuatkan surat perjanjian mengenai kesanggupan untuk membayar kapan," paparnya.
UPPRD Kecamatan Cakung melakukan penempelan stiker tunggakan pajak di kawasan Cakung. Pada kegiatan hari ini, ada satu perusahaan yan ditempel stiker karena menunggak PBB hingga Rp 1,4 miliar, sementara untuk pajak restoran diketahui ada 22 tenan dengan nominal tunggakan mencapai Rp 395 juta.
"Sebenarnya ada 100 tenan, tapi 78 sudah membayar dan sisanya hanya 22. Tadi kami tempel satu stiker sebagai contoh, jadi kami lihat lima hari kedepan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.