Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Aa Gatot dalam Kasus Pencabulan Anak

Kompas.com - 25/04/2018, 09:36 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot pada Selasa (24/4/2018).

Hasilnya, Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Gatot terbukti membujuk anak di bawah umur berinisial CT untuk bersetubuh dengannya.

Baca juga : Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

CT mulanya menolak karena belum berstatus suami istri dengan Gatot. Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga dengan bersalaman.

Gatot Brajamusti menghampiri tim kuasa hukumnya setelah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim untuk kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).KOMPAS.com/IRA GITA Gatot Brajamusti menghampiri tim kuasa hukumnya setelah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim untuk kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

CT pun meyakini Gatot telah menikahinya karena empat syarat menikah telah terpenuhi, kecuali syarat wali. Mereka kemudian berhubungan badan.

Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT seharusnya memerlukan izin kedua orangtua CT. Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Irwan.

Hal memberatkan dan meringankan

Hal-hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Perbuatan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan Gatot yakni dia selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah beberapa kali memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.

Baca juga : Ini Pertimbangan Hakim Vonis Aa Gatot 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Gatot lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Irwan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan masa hukuman yang tengah dijalani Gatot dalam perkara lain untuk memutus perkara tindak pidana asusila ini.

Halaman:



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com