JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan pencegahan korupsi belum menyentuh ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Dia mengatakan, Komite PK DKI sebagai bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan memulai program untuk BUMD.
"Kami sekarang sudah mulai menyentuh BUMD. Bersama sama Badan Pengawas BUMD, kami sudah hasilkan satu rancangan program pencegahan korupsi di BUMD. Jadi Insya Allah nanti ada program untuk BUMD DKI," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Sandiaga Sebut TGUPP Dievaluasi Sebulan Sekali
Bambang mengatakan, selama ini memang ada pengawasan terhadap BUMD melalui jajaran komisaris dan direktur secara internal. Namun, hal ini tidak sama seperti pengawasan Inspektorat DKI terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Ini tidak fair, itu sebabnya untuk BUMD (kami) akan membuat satu komite pencegahan korupsi yang membantu komisaris BUMD," kata Bambang.
Sejumlah direktur BUMD sudah menandatangani komitmen bersama pengendalian gratifikasi di BUMD. Ada tujuh poin yang harus disepakati oleh tiap-tiap BUMD. Berikut ini adalah poin-poin yang telah disepakati BUMD dan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang :
1. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Sebut Tidak Kenal Satu Pun Anggota TGUPP
2. Bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah Pemprov DKI dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta.
4.Akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.
5.Akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah.
6.Akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.