Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, TGUPP Mulai Menyentuh BUMD DKI

Kompas.com - 15/05/2018, 13:12 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan pencegahan korupsi belum menyentuh ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Komite PK DKI sebagai bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan memulai program untuk BUMD.

"Kami sekarang sudah mulai menyentuh BUMD. Bersama sama Badan Pengawas BUMD, kami sudah hasilkan satu rancangan program pencegahan korupsi di BUMD. Jadi Insya Allah nanti ada program untuk BUMD DKI," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Sandiaga Sebut TGUPP Dievaluasi Sebulan Sekali

Bambang mengatakan, selama ini memang ada pengawasan terhadap BUMD melalui jajaran komisaris dan direktur secara internal. Namun, hal ini tidak sama seperti pengawasan Inspektorat DKI terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ini tidak fair, itu sebabnya untuk BUMD (kami) akan membuat satu komite pencegahan korupsi yang membantu komisaris BUMD," kata Bambang.

Sejumlah direktur BUMD sudah menandatangani komitmen bersama pengendalian gratifikasi di BUMD. Ada tujuh poin yang harus disepakati oleh tiap-tiap BUMD. Berikut ini adalah poin-poin yang telah disepakati BUMD dan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang :

1. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Sebut Tidak Kenal Satu Pun Anggota TGUPP

2. Bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah Pemprov DKI dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta.

4.Akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

5.Akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah.

6.Akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com