JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan dari 24 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, Selasa (15/5/2018), diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Utara Adi Tri Nugroho mengatakan, ada dugaan para WNA tersebut melakukan kejahatan siber atau cyber crime.
"Berdasarkan pengalaman, ada saja mereka ini sudah masuk ke dunia siber," kata Adi kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: 3 WNA Miliki Barang yang Diduga Narkoba Saat Dirazia
Oleh karena itu, pihaknya mengamankan beberapa laptop dan ponsel milik para WNA.
Adi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa peranti digital itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa ditarik datanya apakah mereka ini terlibat dalam cyber crime atau kegiatan-kegiatan pidana lainnya," ujarnya.
Baca juga: Dari WNA yang Terjaring Razia di Kelapa Gading, Ada yang Diduga Memiliki Narkoba
Sebelumnya, petugas gabungan dari imigrasi, Satpol PP, polisi, suku dinas dukcapil, BNN, dan pengelola apartemen melakukan razia di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa pagi.
Adi menuturkan, ada 61 WNA yang terjaring razia tersebut. Sementara 24 di antaranya dibawa ke kantor Iimigrasi Jakarta Utara karena melanggar aturan keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.