JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu imunisasi anak tidak lagi menjadi syarat untuk pendaftaran sekolah dasar.
Kepala Bidang SD dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kanti Herawati mengatakan, anak-anak bisa melengkapi imunisasi mereka setelah masuk sekolah.
"Jadi begini, kartu imunisasi itu nanti bisa dilakukan setelah anak masuk sekolah. Jadi nanti sekolah, sekolah bisa kerja sama dengan puskesmas," ujar Kanti ketika dihubungi, Rabu (16/5/2018).
Kanti mengatakan, Dinas Pendidikan DKI tidak ingin memberatkan masyarakat. Jangan sampai, kata dia, persyaratan kartu imunisasi ini mempersulit masyarakat mendaftarkan anaknya.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Tambah Anggaran untuk Imunisasi
Meski demikian, nantinya pihak sekolah harus bekerja sama dengan puskesmas untuk melengkapi imunisasi siswa.
"Kalau kita kaku berpatokan pada itu, nanti dari masyarakatnya berat juga. Jadi kita perlonggar," ujar Kanti.
"Mereka bisa mendaftar masuk nanti sambil berjalan mereka bisa lakukan imunisasi," tambah dia.
Dulu, salah satu syarat masuk sekolah dasar adalah sertifikasi vaksinasi. Kebijakan ini ditetapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau kamu enggak ada vaksin yang benar, anakmu enggak bisa sekolah. Kan sudah ada sertifikatnya sekarang, peraturannya tahun lalu saya buat," kata Ahok pada Juni 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.