BEKASI, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polres Bekasi memeriksa 8 anggota Dinas Perhubungan Bekasi yang dilaporkan atas dugaan pungutan liar.
Sebanyak 8 anggota Dishub Bekasi itu terdiri dari 3 aparatur sipil negara dan 5 pegawai honorer.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Setelahnya kami lakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat dihubungi Jumat, 18 Mei 2018.
Baca juga: Polda Jateng Akan Bentuk Satgas untuk Antisipasi Pungli ke Sopir Truk
Pemeriksaan petugas Dishub ini berawal dari laporan sopir angkot mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh anggota Dishub di sekitar Pasar Cibitung, depan Sentral Grosir Cikarang (GSC), dan di Kantor Dishub.
Laporan itu disampaikan pada 16 Mei 2018. Namun, menurut Candra, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dishub tersebut diatur dalam Perda Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi.
Polisi menyatakan bahwa anggota Dishub itu tak terbukti melakukan pungli. Kendati demikian, Candra mengatakan, giat yang dilakukan pihaknya ini untuk memberikan peringatan kepada aparat bahwa saat ini Satgas Saber Pungli selalu mengawasi.
"Saat ini kita melaporkan temuan kita ke instansi mereka masing-masing. Bila nanti terbukti melakukan pelanggaran tentunya akan kita proses," ucap Candra.
Baca juga: Polisi Sebut Ibu-ibu Ikut Pungli Sopir Truk di Bedeng Seng Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.