JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mencairkan bantuan keuangan untuk Pemerintah Kota Bekasi terkait Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebesar Rp 202 miliar, selama berkas-berkas belum lengkap.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, hal itu merupakan mekanisme yang harus dilalui Pemkot Bekasi untuk pencairan bantuan keuangan tersebut.
"Saat ini, Pemprov DKI sedang berusaha menjalin komunikasi intens dengan Pemkot Bekasi, diharapkan (Pemkot Bekasi) bisa segera melengkapi berkas, supaya pencairannya bisa segera direkomendasikan," ujar Premi, ketika dihubungi, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: DKI Tunggu Laporan Bekasi untuk Cairkan Dana Kompensasi Bantar Gebang
Dari bantuan keuangan Rp 202 miliar itu, sebanyak Rp 70 miliar digunakan sebagai kompensasi untuk warga sekitar TPST Bantargebang. Uang tersebut sering disebut 'uang bau'.
Premi mengatakan, ada 18 persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkot Bekasi. Beberapa syaratnya seperti tanda terima laporan pertanggungjawaban bantuan hibah tahun sebelumnya, tanda terima audit bantuan hibah tahun sebelumnya, hingga surat permohonan pencairan dari lembaga.
"Pemkot Bekasi sekarang sedang berusaha menyusun kelengkapan administrasi, tahapannya harus dilalui. Karena, dampak hukumnya bisa ke Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI kalau syaratnya tidak benar, atau ada yang tak dilewati," ujar Premi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Administrasi Pencairan Dana Kompensasi Warga Bantar Gebang
Sebelumnya, sekitar 50 warga Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi mendatangi kantor pengelola TPST Bantar Gebang, Rabu (16/5/2018). Mereka menyampaikan keluhan soal dana kompensasi yang belum didpatkan sejak awal tahun ini.
Dana kompensasi sebesar Rp 600.000 tersebut sedianya ditransfer per tiga bulan kepada 18.000 kepala keluarga di Kecamatan Bantar Gebang. Warga yang mendapat kompensasi berasal dari tiga kelurahan, yakni Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.