JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tersebar di media sosial. Surat itu berisi penegasan, calon peserta didik tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunisasi Anak untuk masuk ke jenjang TK dan SD.
Hal tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena pada masa pemerintahan sebelumnya, yaitu pada masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi gubernur Jakarta, Kartu Imunisasi Anak menjadi syarat masuk SD. Dengan demikian, ada jaminan anak-anak di Jakarta menerima vaksin lengkap.
Fraksi PDI-P mengkritik perubahan kebijakan itu. Menurut PDI-P, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sebuah kemunduran.
Anggota Fraksi PDI-P Yuke Yurike mengatakan, sudah seharusnya Pemprov DKI lebih gencar menyosialisasikan pentingnya imunisasi kepada warga. Bukan malah menoleransi hal itu dan tidak mewajibkan syarat kartu imunisasi.
"Harusnya ini tanggung jawab Pemprov supaya lebih gencar memastikan semua anak usia menjelang sekolah harus sudah imunisasi, tapi kok ini malah dihapuskan," kata Yuke, Jumat (18/5/2018) lalu.
Ada juga anggapan, Pemprov DKI melonggarkan komitmen untuk memberi vaksin bagi warga DKI.
Baca juga: Imunisasi akan Dikaitkan dengan Sekolah, KK, SIM, hingga Paspor
Penjelasan Anies
Saat perdebatan itu muncul, Anies tengah berada di India untuk menghadiri acara wisuda anaknya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diminta tidak memberi komentar apapun terkail hal tersebut.
Jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak ada yang berkomentar. Semua akan dijelaskan saat Anies kembali ke Tanah Air.
Senin sore kemarin, Anies baru beraktivitas lagi di Balai Kota. Dia menggelar konferensi pers mengenai polemik Kartu Imunisasi Anak.
Dia mengajak serta Kepala Dinas Pendidikan Sopan Ardianto, Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Saat itu Anies menjelaskan, dia tidak mau ada anak yang tidak mendapatkan pendidikan karena imunisasi tak lengkap. Atas dasar itu Anies tidak menjadikan Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD).
"Kami tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," ujar Anies.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen agar setiap anak mendapatkan hak imunisasinya. Kebijakan Kartu Imunisasi Anak bukan dicabut melainkan dilonggarkan.
Anak-anak yang memiliki Kartu Imunisasi Anak harus membawanya saat mendaftar SD. Namun, mereka yang tidak memiliki kartu tersebut tetap bisa mendaftar.