Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengamen yang Tusuk Temannya hingga Tewas di Blok M

Kompas.com - 22/05/2018, 19:36 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamen bernama Adnan alias Agam (23) mengaku menusuk temannya sesama pengamen, Anggi (25), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, karena dendam.

Dia dua kali menusuk Anggi di punggung hingga korban tersungkur dan tewas.

"Benar kamu (menusuk Anggi) gara-gara dendam?" tanya Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono kepada Adnan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

"Iya, dia pertama mau nusuk saya, Pak," jawab Adnan.

Baca juga: Setelah Diancam, Seorang Pengamen Tusuk Temannya hingga Tewas di Blok M

Adnan bercerita, kejadian itu bermula saat temannya yang bernama Desto dan Jawa membagi uang hasil penjualan ponsel yang mereka copet pada Rabu (2/5/2018).

Temannya yang lain, Mustajat, meminta jatah hasil penjualan ponsel itu.

"Terus saya marahin si Mus. 'Mus, ngapain lu minta-minta jatah, lu nyopet aja sendiri.' Si Anggi ini merasa tidak terima saya gituin. Anggi marahin saya, narik baju saya, ingin menusuk saya," kata Adnan mempraktikkan cara Anggi menarik bagian atas kausnya.

Adnan merasa diancam. Dia kemudian berlari. Ternyata, dia mencari pisau untuk menusuk Anggi. Pisau itu dia dapat dari seorang pembuat tato di kawasan Blok M.

"Saya ambil pisau, saya tusuk dia (saat) lagi duduk," ucap Adnan.

Adnan mengaku sudah mengenal Anggi sejak 2008. Mereka sama-sama pengamen di kawasan Blok M. Adnan menganggap Anggi sebagai seniornya.

Adnan membantah dirinya juga mencopet.

"Enggak (mencopet). Kalau saya ngamen, teman-teman saya yang nyopet," tuturnya.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menyampaikan, Adnan menusuk Anggi karena dendam ditegur dan diancam oleh korban.

"Korban Anggi memarahi tersangka sambil menarik kaus tersangka ke arah leher, sambil mengeluarkan pisau dan diarahkan ke tersangka," kata Budi.

Atas perbuatannya, Adnan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com