Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta karena Ingin Mengoleksi

Kompas.com - 27/05/2018, 16:50 WIB
Sherly Puspita,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, remaja berinisial DV (15) yang mencuri 10 koper di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketertarikannya terhadap koper.

"Menurut pengakuan pelaku, dia hanya suka saja dengan koper. Artinya dia ingin mengoleksinya," ujar Viktor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018).

Ia mengatakan, dari keterangan kepada polisi, DV tak memiliki niat untuk menjual koper hasil curian tersebut. Ia hanya menyimpan koper-koper tersebut di dalam kamar, layaknya barang koleksi lainnya.

"Pada saat kami menyambangi rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang, kami melihat koper ini tersusun di kamarnya. Lalu baju-baju yang tadinya ada di dalam koper itu dikeluarkan dan disimpan juga di dalam kamarnya," ucap Viktor.

Baca juga: Masuk Lewat "Exit Gate", Begini Cara Remaja Ini Curi Koper di Bandara

Menurut Viktor, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Pelaku baru kami amankan tadi malam (Sabtu, 26/5/2018). Jadi kami masih memeriksa yang bersangkutan. Nantinya tentu kami akan meminta pertimbangan pihak lain termasuk saksi ahli," tuturnya.

Viktor menerangkan, orangtua diizinkan mendampingi saat pemeriksaan DV dilakukan.

Menurut dia, pendampingan diperlukan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

"Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," ucap Viktor.

Baca juga: Berusia 15 Tahun, Pemeriksaan Remaja yang Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta Didampingi Orangtua

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA.

Kasus ini sendiri bermula setelah seorang penumpang mengaku bahwa kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno - Hatta.

Setelah diselidiki, ternyata bukan hanya dua koper milik penumpang itu yang dicuri DV. Total koper yang ditemukan polisi dari tangan DV mencapai 10 buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com