Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Kasus Remaja Hina Jokowi Diselesaikan di Luar Persidangan?

Kompas.com - 28/05/2018, 18:38 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (28/5/2018) ini, kasus RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang kemudian viral masih terus bergulir.

Polisi tengah melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan 8 orang saksi yang merupakan teman RJ.

Akibat perbuatannya, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), RJ dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

Lalu, mungkinkah dalam kasus RJ diterapkan mekanisme diversi atau penyelesaian kasus di luar peradilan pidana?

Baca juga: Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjawab lugas soal kemungkinan penerapan diversi dalam kasus RJ.

"Semua kami sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak yang mengatur, kami tidak bisa melampaui itu," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Ketentuan mengenai diversi diketahui diatur dalam UU SPPA Pasal 7 Ayat 2 huruf a. Pasal tersebut mengatur bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara, dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Mengacu UU tersebut, RJ memiliki peluang menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan karena ancaman penjara dari pasal yang disangkakan kepadanya tak melampaui 7 tahun. Perbuatan RJ juga bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Argo menyampaikan, pihaknya tetap mengirimkan berkas perkara RJ kepada kejaksaan setelah gelar perkara usai. Artinya, ada peluang pula kasus ini disidangkan.

"Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kita kirim ke kejaksaan," sebut Argo.

Baca juga: Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya

"Berkas (perkara) tetap kami ajukan (ke kejaksaan)," ujar Argo lagi.

Argo menambahkan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan kasus remaja penghina Presiden. Sehingga ia belum dapat menyapaian kepastian penyelesaian kasus ini.

"Kami masih melakukan proses penyidikan. Kami informasikan perkembangannya," sebut Argo.

Diversi pada kasus anak

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat ditemui usai acara buka puasa bersama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018), menyatakan, lantaran RJ masih di bawah umur, maka kasunya dapat diselesaikan di luar persidangan.

"Penanganan terhadap anak itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan)," ujar Ari, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Upaya penyelesaian kasus secara diversi ini juga dilakukan dalam kasus pencurian 10 buah koper yang dilakukan remaja berinisial DV (15), di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Remaja yang Hina Jokowi Dititipkan Polisi di Tempat Khusus

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, DV (15), remaja yang telah melakukan pencurian 10 buah koper di Bandara Soekarno-Hatta, akan dikenakan pasal pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP.

Dengan demikian, DV terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, kata Viktor, pihaknya masih mengupayakan penyelesaian kasus itu di dengan diversi.

"Menurut pengakuan, DV melakukan pencurian lima kali, namun LP (laporan polisi) yang masuk ke kami hanya satu. Kami tidak tahu apakah permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan atau bagaimana. Jadi, upaya diversi masih dapat dilakukan," kata Viktor, Minggu (27/5/2018).

Kompas TV Tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com