JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta punya cara sendiri dalam menghukum pencopet yang beraksi di bus dan halte.
Pencopet yang tertangkap dikalungkan papan yang bertuliskan kalimat "Saya Copet".
Pelaku dihukum dengan memakai papan tersebut selama 2 jam dan berdiri di hadapan penumpang di halte.
"Kalau untuk dihukum di halte karena untuk memberikan efek jera. Kalo di TJ di kereta juga pelaku ini dipasang semacam pengumuman bahwa dia copet," kata Humas PT Transjakarta, Wibowo, kepada Kompas.com, Senin (4/6/2018).
Pelaku pencopetan diminta berdiri di halte tanpa menutupi wajah mereka. Wibowo mengatakan, hal itu dilakukan agar penumpang mengenali ciri-ciri pelaku.
"Dijagain petugas. Memang dipajang untuk memberikan efek jera dengan wajahnya dikenal, kan, agar ada kehatia-hatian terhadap orang ini," kata dia.
Baca juga: Hantam Portal Transjakarta di Jatinegara, Metromini Ringsek
Hukuman semacam ini sudah diterapkan PT Transjakarta sejak 2016. Hal itu dilakukan lantaran kebanyakan penumpang yang menjadi korban pencopetan enggan melaporkan kasusnya ke polisi.
"Di semua moda (transportasi) juga kalau ada pencurian HP disita sama polisi. Jadi korban kebanyakan merasa membutuhkan HP-nya sekarang sehingga tidak dilaporkan," kata dia.
Wibowo juga mengatakan, petugas Transjakarta telah diberikan pelatihan untuk menghadapi pelaku kriminal yang beraksi di halte atau bus.
Mereka diminta tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"Misalnya di bus ada pencopetan, (pintu) busnya langsung ditutup, dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya diamankan di halte dan kalau (korban) tidak ingin dilanjutkan akan dilaporkan ke polisi setelah dihukum (pasang) papan berbunyi 'Saya Copet'," ucap Wibowo.