JAKARTA, KOMPAS.com - Nazarudin sudah menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) sejak awal Ramadhan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia berpura-pura sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan mengatasnamakan Kepala Dinas Kebersihan Kebayoran Lama yang bernama Alek.
Dalam surat palsu yang dia edarkan, Nazarudin meminta THR untuk kemudian diberikan kepada para pekerja harian lepas (PHL) dan pasukan oranye di Kecamatan Kebayoran Lama.
"Kami dari Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama mengimbau kepada Bapak/Ibu pemilik untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan bantuan dan santunan kepada karyawan penyapu kami yang berada di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama yang semuanya berjumlah 75 orang yang terdiri dari PHL dan pasukan orange agar mereka juga dapat merasakan indahnya kebersamaan di Hari Raya bersama keluarganya," demikian penggalan surat palsu itu.
Baca juga: Mengaku PNS Kebayoran Lama, Seorang Pria Sebar Surat Minta THR
Camat Kebayoran Lama Sayid Ali menduga, Nazarudin sengaja menggunakan pasukan oranye agar dikasihani sehingga mendapatkan THR dari warga.
"Itu bisa-bisanya dia aja (menggunakan pasukan oranye), biar orang kasihan," kata Sayid, Rabu (6/6/2018).
Ditangkap
Nazarudin telah ditangkap pada Rabu kemarin.
Kasus ini terungkap saat warga yang menerima surat dari Nazarudin mengadu ke kecamatan. Pihak kecamatan menegaskan surat itu palsu.
Sebab, tidak ada Kepala Dinas Kebersihan di wilayah kecamatannya. Yang ada adalah Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup. Namanya pun bukan Alek, tetapi Safruddin.
Kasatpel Lingkungan Hidup juga tidak memiliki kop surat sendiri.
Baca juga: PNS Gadungan di Kebayoran Lama Klaim Minta THR untuk Pasukan Oranye
Pada Rabu kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, jajaran Kecamatan Kebayoran Lama bersama polisi mengelabui pelaku dengan menyebut warga akan memberikan THR. Mereka janjian bertemu di Jalan Sultan Iskandar Muda.
"Kami pancing melalui orang yang sudah dikasih selebaran sama dia, telepon pura-pura akan memberikan uang THR. Datanglah dia, ya kami tangkap," kata Sayid.
Saat ditangkap, Nazarudin mengantongi 134 kupon tanda pembayaran restibusi kebersihan lingkungan, satu lembar surat permohonan THR, dan satu stempel Dinas Kebersihan Kebayoran Lama.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto mengatakan, Nazarudin kini ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama.