Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja yang Hina Jokowi Akan Diserahkan ke Kejaksaan Usai Lebaran

Kompas.com - 07/06/2018, 18:56 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja RJ (16) yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan usai Lebaran mendatang.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).

Pelimpahan ini menyusul hasil tim peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara RJ telah lengkap.

Baca juga: Berkas Perkara Remaja yang Hina Jokowi dinyatakan Lengkap

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," ujar Nirwan.

Ia mengatakan, setelah mempelajari berkas perkara RJ, tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materil, sebagaimana Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP.

"RJ diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, RJ tidak ditahan. Namun, remaja tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Berkas Perkara Remaja yang Hina Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Argo menyebut, penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Polisi punya alasan tak melakukan penahanan terhadap RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Argo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk RJ tak sampai 7 tahun.

RJ diketahui melakukan penghinaan terhadap Jokowi, melalui video yang kemudian viral di berbagai media sosial. 

Kompas TV Tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com