JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang pengedar narkoba di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (10/6/2018) malam.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, empat orang tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9.976 gram.
"Minggu malam, 10 Juni 2018, telah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara," kata Arman dalam keterangan tertulis, Senin (11/6/2018).
Baca juga: Hendak Jenguk Tahanan Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi
Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia, Aceh, Palembang menuju Jakarta dan akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Berbekal informasi itu, BNN dan Ditjen Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang haram tersebut dibawa dengan kapal kayu yang berlabuh di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Setelah kapal bersandar, para pelaku memindahkan narkoba ke dalam bajaj yang hendak meninggalkan kawasan pelabuhan.
Baca juga: Peserta SOTR Kedapatan Bawa Sabu di Jakarta Barat
Namun, tidak lama kemudian mereka diciduk petugas BNN.
"Setelah turun dari kapal, barang dimasukkan ke dalam bajaj. Setelah keluar dari pelabuhan pada saat para tersangka akan serah terima barang, tim BNN melakukan penangkapan," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut adalah AB, M, A, dan K.
Baca juga: Tangkap 12 Preman di Blok M, Polisi Temukan Sabu dan Senjata Tajam
Barang bukti lain yang diamankan BNN adalah satu unit mobil, kartu identitas, dan sejumlah telepon genggam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.