JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menanggapi aspirasi warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Segera menyelesaikan pembangunan Waduk Lebak Bulus.
Ia mengaku prihatin, karena rencana pembangunan waduk tersebut telah bergulir bertahun-tahun dan belum menuai kepastian. Terlebih, lanjut dia, lahan tersebut berada di dekat rumah Anies.
"Apalagi dekat rumahnya gubernur gitu kan. Itu kan ironis banget. Di deket gubernur, itu sudah direncanakan berkali-kali untuk kita pastikan di 2019 mau kemananya harus jelas," kata Sandiaga, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Ia mengatakan, hal ini telah menjadi perhatiannya sejak masa kampanyenya. Saat itu, menurut dia, warga sudah mempertanyakan mengenai kelangsungan pengerjaan proyek tersebut.
Baca juga: Kepada Anies, Warga Minta Waduk Lebak Bulus Segera Diselesaikan
"Jadi, jangan tidak ada kepastian seperti itu. Ya kalau mau dijadikan waduk dan itu kalau tidak salah sudah direncanakan beberapa pemerintahan sebelumnya, tapi tidak tereksekusi. Harus diputuskan mau benear-benar dijadikan waduk atau tidak," kata dia.
Menurut dia, ketidakpastian kelangsungan proyek akan menyulitkan pemerintah provinsi dalam melakukan penataan kawasan di kemudian hari.
"Karena kalau ngambang seperti ini, nanti kebijakan penataan ke depannya akan menimbulkan tanda tanya. Oleh karena itu, nanti saya akan ingatkan teman-teman yang melakukan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) ini untuk pastikan," sebut dia.
Rencana pembangunan waduk ini diketahui bermula ketika Jakarta mengalami banjir besar sekitar tahun 2005. Saat itu, DKI masih dipimpin oleh mantan Gubernur Sutiyoso.
Baca juga: Melihat Tanah Kosong Bakal Waduk Lebak Bulus yang Masih Mangkrak...
Saat banjir bandang terjadi, warga Lebak Bulus yang juga terkena imbas banjir meminta pemerintah membangun sebuah waduk untuk mencegah banjir datang kembali.
Pembangunan Waduk Lebak Bulus ini kemudian masuk dalam salah satu amanat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2030 Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kemen PU untuk Pemprov DKI, yang dikeluarkan sekitar tahun 2013.
Saat itu, rencananya ada 11 waduk baru sampai 2030 dan ada 14 situ yang perlu ditata. Saat itu tugas tersebut dibebankan kepada Dinas Pekerjaan Umum DKI yang sekarang telah berganti nama menjadi Dinas Tata Air DKI.