JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai DKI yang datang terlambat atau membolos di hari kerja pertama setelah Lebaran ini, akan dapat sanksi disiplin pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Kalau tidak masuk (membolos) sanksinya TKD dipotong. Hitungannya per menit lewat sistem. Kalau tidak masuk terpotong dengan sendirinya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsuddin Lologau, Kamis (21/6/2018).
Sekretaris BKD DKI K Sulistyowati mengatakan, jika tidak masuk sama sekali, maka pegawai yang bersangkutan terancam tidak mendapat TKD. Sementara untuk keterlambatan di bawah lima jam, potongannya sekitar dua sampai tiga persen dari TKD.
Untuk pejabat struktural eselon IV saat ini, gaji bersih atau take home pay-nya Rp 33.730.000.
Baca juga: Suasana Hari Pertama Kerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat
Total take home pay sebesar Rp 33.730.000 terdiri dari gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Komponen TKD yang terpotong jika terlambat atau membolos yakni TKD Statis.
"Kalau staf administratif dan fungsional. Kan misalnya Rp 12 juta TKD-nya, itu kalau misalnya hari ini tidak masuk dia akan kena hukuman disiplin tidak dapat TKD satu bulan, Rp 12 juta sama sekali tidak turun," ujar Sulistyowati.
Baca juga: Bolos Kerja, PNS DKI Akan Kehilangan TKD Sebulan
Hari ini, tercatat ada 1.081 pegawai yang terlambat. Mereka ada yang datang lewat dari pukul 07.30 WIB dan ada yang belum datang hingga penarikan data pukul 10.00 WIB.