Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Kompensasi untuk Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu

Kompas.com - 22/06/2018, 16:23 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan kompensasi biaya perawatan korban peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan korban bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Dalam sidang pembacaan putusan dengan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018), hakim Ketua Akhmad Jaini menyampaikan, total kompensasi yang dibebankan kepada negara itu mencapai Rp 1,017 miliar.

Baca juga: 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Ajukan Kompensasi, Ada yang Rp 379 Juta

"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu korban peristiwa bom di Thamrin dan Kampung Melayu," ujar Jaini, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon, yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," lanjut dia.

Korban yang mendapatkan kompensasi berjumlah 16 orang, yakni 13 korban bom Thamrin dan 3 korban bom Kampung Melayu.

Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati

Berikut rincian kompensasi yang dikabulkan majelis hakim:

Korban bom Thamrin:

1. Jhon Hansen sebesar Rp 28.050.000

2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000

3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000

4. Dody Maryadi sebesar Rp 33.570.000

5. Laily Herlina sebesar Rp 202.800.000

6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.265.000

7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.800

8. Hairil Islami sebesar Rp 41.090.000

9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.814.000

10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.670.000

11. Frank Feulner sebesar Rp 62.327.563

12. Budiono sebesar Rp 34.910.000

13. Suminto sebesar Rp 32.812.000

Korban bom Kampung Melayu:

1. Dame R Sihaloho sebesar Rp 51.000.000

2. Susi Afitriyani sebesar Rp 118.940.000

3. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000

Adapun Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Aman dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV Selain kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman juga diduga terlibat sejumlah aksi terorisme lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com