JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaksanaan tes psikologi untuk para pemohon SIM baru dan perpanjangan ditunda.
"Pelaksanaan tes psikologi yang kemarin sudah disampaikan oleh lantas sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolda (Irjen Idham Azis) bahwa pelaksanaannya ditunda untuk tes psikologinya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/6/2018).
Sedianya, pelaksanaan tes psikologi ini akan dimulai pada Senin (25/6/2018). Kemarin, Kamis (21/6/2018) hingga esok hari, Sabtu (23/6/2018), dilakukan simulasi untuk memastikan kesiapan sistem ini.
"Sampai kapan penundaannya nanti diberitahukan kemudian. Jadi intinya pelaksanaan tes psikologi permohonan SIM ditunda," ujar Argo.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tes Psikologi SIM
Menurut Argo, penundaan ini dilakukan karena pihaknya masih memperbaiki sistem untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Sebelumya, tes psikologi hanya diwajibkan untuk pemohon SIM umum atau pengendara angkutan umum warga berpelat kuning.
Rencananya, pengendara kendaraan pribadi pun diwajibkan melakukan tes psikologi sebelum mendapatkan SIM.
Sesuai rencana untuk mendapatkan surat hasil tes psikologi ini, pemohon SIM harus membayar Rp 35.000 untuk sekali tes.
Baca juga: Ini Biaya Tes Psikologi Permohonan Pembuatan SIM
Tes menggunakan sistem komputer. Pemohon baru akan diberikan 24 pertanyaan dan untuk pemohon perpanjangan SIM diberikan 18 pertanyaan.
Pemohon diberi waktu 30 detik untuk menjawab masing-masing soal. Jadi maksimal 15 menit pemohon sudah dapat membawa surat hasil tes psikologi untuk melanjutkan tahap permohonan SIM selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.