Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek "Online" sebagai Angkutan Umum

Kompas.com - 28/06/2018, 21:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Kamis (28/6/2018).

Sejumlah pengemudi ojek online menyatakan, tak mempermasalahkan keputusan MK tersebut. Sebab, mereka dipastikan masih bisa beroperasi.

"Enggak apa-apa lah, selama aman-aman saja enggak mengganggu, ya kita jalan saja. Selama kita masih bisa narik, ya kita enggak ada masalah," kata Suradi, pengemudi ojek online asal Rawabadak, Jakarta Utara, kepada Kompas.com, Kamis.

Suradi menuturkan, status ojek online yang selama ini tidak dianggap sebagai angkutan umum juga tidak pernah menimbulkan diskriminasi. Ia menyebut, selama ini ojek online telah dianggap seperti angkutan umum lainnya.

Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

"Enggak ada diskriminasi ya, kita kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Namanya di jalan kan harus nurut lalu lintas, selama ini sih enggak pernah dibeda-bedain," kata dia.

Furqon, pengemudi ojek online yang beralamat di Lagoa juga punya pendapat serupa. Ia menyebut, keputusan MK tersebut tak akan mempengaruhi pekerjaannya.

"Dari awal saya juga enggak pernah ikut demo-demo gitu. Buat saya enggak masalah lah mau jadi (angkutan umum) resmi atau enggak, yang penting kita bisa tetap jalan kan," kata Furqon.

Walau tak mempermasalahkan putusan MK, Furqon berharap Pemerintah dapat memerhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Baca juga: Saat Ratusan Pengemudi Ojek Online Berbagi Takjil...

"Saya sih biar ojol dilarang juga enggak apa-apa, yang penting Pemerintah bisa kasih gantinya enggak, solusinya. Karena saya sebagai warga negara, bukan hanya driver ojol, juga harus disejahterakan sama Pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Hasan yang berasal dari Tanjung Priok berharap agar ojek online mendapat fasilitas yang baik dari Pemerintah, terlepas dari putusan MK tersebut.

"Buat saya enggak ada masalah sih ya, selama masih bisa jalan. Tetapi, pengennya sih bisa dikasih fasilitas gitu, kayak tempat buat nunggu," kata Hasan.

Dalam putusannya, MK menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

Baca juga: Menkominfo Janji Perbanyak Ponsel 4G Murah untuk Ojek Online 

"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.

Hakim mencontohkan, keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.

"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim.

Kompas TV Tren penggunaan ojek online makin hari makin meningkat. Go-Jek jadi salah satu perusahaan yang mendapat keuntungan dari peluang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com