BEKASI, KOMPAS.com - Rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan walikota Bekasi pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2018 akan digelar Rabu (5/7/2018) besok.
"Kami akan pleno rekap itu besok, tanggal 5. Pleno rekap tingkat kota," kata Komisioner KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni saat dihubungi Kompas.com, Rabu ini.
Ia mengatakan, yang dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil besok adalah hasil penghitungan suara dari tiap kecamatan.
"Kami akan rekap per kecamatan. Jadi nanti ketua PPK (panitia pemilih kecamatan) itu akan membacakan hasil rekap di kecamatannya masing-masing, kemudian kami tuangkan ke aplikasi penghitungan, kemudian setelah itu baru ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi tingkat kota," kata Nurul.
Baca juga: Quick Count SMRC Pilkada Kota Bekasi Pukul 15.30: Rahmat Effendi dan Tri Adhianto Masih Memimpin
Setelah pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil, pada 10 Juli 2018 akan diadakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Namun dengan catatan bahwa tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pasangan calon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil.
"Jadi nanti yang selanjutnya itu adalah penetapan pasangan calon terpilih yang setelah proses register di MK kalo tidak ada yang menggugat baru kami akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih," ujar Nurul.
Jika ada pasangan calon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil, paslon tersebut diperbolehkan melakukan gugatan ke MK satu hari setelah rapat rekapitulasi. Rapat penetapan paslon terpilih pun akan diadakan tiga hari setelah keluarnya hasil putusan MK soal gugatan dari paslon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.