Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OK OCE Lampaui Target Jumlah Anggota tetapi Tak Punya Dasar Hukum

Kompas.com - 16/07/2018, 07:14 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan bulan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno menjabat, program kewirausahaan andalan mereka yaitu OK OCE (One Kecamatan One Center for Entrepreneurship) telah melampaui target dalam menjaring jumlah anggota.

Pada Senin (16/7/2018) ini, OK OCE telah beranggotakan 41.479 warga DKI. Angka ini melebihi target 40.000 untuk satu tahun.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi pada Kamis lalu, terungkap bahwa sekitar 34.000 di antaranya statusnya pengusaha masih baru, sekadar mendaftar.

Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya menduga, hal itu karena banyak yang sudah mengikuti pelatihan tetapi belum memperbarui statusnya.

"Yuk update, yang sudah pelatihan ada 24.000 anggota," kata Faran dalam rapat itu.

Baca juga: Sandiaga: Sekarang Saya Pede, Peserta OK OCE Sudah 42 Ribu

OK OCE memiliki tujuh tahapan yang biasa disebut sebagai 7PAS (7 langkah pasti sukses). Ketujuh langkah itu yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.

Di awal-awal kepemimpinan Anies-Sandi, P7 atau permodal sempat menuai polemik sebab spanduk dan selebaran janji kampanye Anies-Sandi yang menyebut anggotanya akan diberi modal, tetapi ternyata tidak.

OK OCE hanya membantu anggotanya mempermudah pinjaman modal ke bank maupun institusi pembiayaan lainnya. Melalui Bank DKI, permodalan diberikan kepada mereka yang sudah melewati P6 atau pelaporan keuangan.

Sejak April 2018 lalu, Bank DKI tercatat sudah menyalurkan kredit secara massal kepada 152 anggota OK OCE. Mereka mendapatkan kredit dengan maksimal plafon Rp 10 juta dengan tingkat bunga tujuh persen.

Tak berdasar hukum

Setelah reda masalah permodalan, kini muncul masalah baru terkait dasar hukum keberadaan progam itu. Ternyata selama ini kerja sama Pemprov DKI dengan Persatuan Gerakan OK OCE (PGO) tak punya dasar hukum.

"Kerja sama Pemprov DKI dengan Persatuan Gerakan OK OCE belum ditandatangani. Padahal kami sudah ada 40.000 (anggota). Ini model baru di Pemprov DKI, belum ada payung hukum, tetapi sudah jalan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Menurut Sandiaga, dasar hukum yang dimaksud berbentuk pergub. Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal sudah menyetujui dan menunggu realisasi dasar hukum itu.

Baca juga: Sandiaga Minta Pembentukan Payung Hukum OK OCE Segera Direalisasi

Ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah segera mewujudkannya.

"Saya akan ingatkan ke Pak Sekda karena Pak Gubernur sudah oke. It's just a matter of time," ujar Sandiaga.

Dasar hukum menjadi penting mengingat program OK OCE juga dibiayai APBD DKI. Dalam APBD 2018, total anggaran kegiatan OK OCE mencapai Rp 82 miliar di Suku Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan di tiap daerah.

Anggaran itu terdiri dari pembinaan dan pendampingan kewirausahan, pembukaan dan pengelolaan tempat kumpul kreatif (co-working space), serta perekrutan pendamping kewirausahaan.

Anggaran itu bahkan diusulkan ditambah lewat APBD Perubahan DKI 2018 untuk memperbanyak jumlah pendamping di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com