Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta...

Kompas.com - 17/07/2018, 07:51 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perombakan pejabat DKI yang mulai dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah penyelidikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu, kan, sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.

Baca juga: Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN

Protes para wali kota

Sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon (disampaikan) besok serah terima," kata mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Tri menjabat wali kota Jakarta Selatan sejak Agustus 2015. Di bawah kepemimpinannya, sebagian besar lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) dibebaskan.

Di sisi lain, warga yang menolak ganti rugi dan mengajukan gugatan mendiskreditkan langkahnya mengeksekusi lahan warga.

Baca juga: Komisi ASN Selidiki Dugaan Pelanggaran Perombakan SKPD, Kata Sandiaga...

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengecek kendaraan operasional PPSU kelurahan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika Jakarta Selatan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengecek kendaraan operasional PPSU kelurahan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Selain itu, Tri juga memimpin penggusuran di Bukit Duri untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Ia juga menggusur permukiman di Rawa Jati yang berdiri di atas lahan hijau. Langkahnya ini menuai pujian sekaligus penolakan.

Selama kepemimpinan Tri, Jakarta Selatan meraih berbagai penghargaan pada 2017 yakni Piala Adipura 2017, Penghargaan Swastisaba Wistara (penghargaan tertinggi dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat), Kabupaten/Kota Layak Anak Kategori Pratama, serta Sekolah Adiwiyata Nasional 2017 (SDN 13 Pagi, SMKN 57, dan SD Tarakanita 2).

Selain itu, ada juga penghargaan Kalpataru Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Juara Favorit Perpustakaan Sekolah Tingkat Nasional, dan Program Kampung Iklim Utama di RW 003 Kelurahan Rawajati dan RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.

Hal yang sama disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede. Mereka juga mengaku tak tahu apa kesalahan yang dilakukan hingga dicopot Anies.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaktim Mengaku Dipensiunkan lewat WhatsApp

Terkait tak adanya teguran ini, Sekretaris Daerah Saefullah sempat membantahnya, namun kemudian membenarkan dan meminta pejabat yang dirugikan untuk mencari penyebabnya.

"Silakan yang bersangkutan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah. Nanti dijelaskan," ujar Saefullah.

Seleksi jabatan juga bermasalah

Wali Kota Jakarta Timur Bambang MusyawardanaSTANLY RAVEL Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana
Selain pencopotan, seleksi jabatan yang dilakukan juga diduga Komisi ASN menabrak aturan.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi, menjelaskan seleksi terbuka tak bisa digelar jika masih ada yang menjabat.

"Ya harus kosong dulu," kata Sumardi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong sesuai Pasal 117 Ayat (4).

Baca juga: Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kembali membantahnya dan mengatakan akan melanjutkan seleksi terbuka itu.

"Jalan terus, kami jalan terus," kata Saefullah.

Saefullah menjadi ketua panitia seleksi pejabat ini. Anggotanya ada mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Eko Prasodjo, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Direktur Human Resources Universitas Indonesia Riani Rahmawati, Deputi Gubernur sejak 2009-2012 Ahmad Haryadi, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan.

Sebanyak 39 jabatan eselon II yang dilelang dibagi menjadi dua, yakni jabatan tertentu yang hanya dapat diisini oleh PNS dari Pemprov DKI dan jabatan yang dapat diisi oleh PNS dari DKI dan luar DKI atau nasional.

Namun, baru 16 dari 39 pejabat yang dicopot. Sisanya masih aktif menjabat.

Penjelasan Sandiaga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (15/7/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (15/7/2018).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mengetahui Komisi ASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sandiaga mengatakan, sejauh ini, ia mengetahui perombakan pejabat dilakukan sesuai ketentuan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Sandiaga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Jadi semua masukan itu kami terima dan kami pelajari dulu, kami koordinasi dulu dengan Plt Kepala BKD  Budihastuti dan kami pastikan semua ketentuan tersebut bisa kami patuhi. Itu harapan kami," ujarnya.

Baca juga: Mantan Pejabat Mengaku Dicopot Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Anies

Nasib mereka kini...

Setelah dicopot tanpa keterangan yang jelas, para mantan wali kota itu kini tak jelas kerjanya. Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

"Enggak ada jabatan, pelaksana pada BPSDM. Tunjangan jabatan nol, tidak ada," kata Tri.

Selain tak bisa menempati posisi apa pun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun, sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakbar: Pencopotan Jabatan Tak Boleh Bermotif Politik

Hal yang sama dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Ia bahkan belum masuk kerja sejak dicopot.

"Kebijakan bagaimanapun yang dikeluarkan saya ikuti. Tapi jangan sampai tiap hari suruh absen, tapi kerja gimana enggak jelas. Jadi saya kaya tahanan kota. Mau pergi, tapi enggak bisa," ujar Bambang.

Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan di Komisi Aparatur Sipil Negara. Komisi itu juga memeriksa Badan Kepegawaian Daerah. Penyelidikan diperkirkan selesai dalam waktu dua pekan.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com