JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, pencopotan pejabat sebelum masa pensiun atau pensiun dini dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kesalahan yang fatal.
"Misalnya pensiun dini kalau yang bersangkutan melakukan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan sudah terbukti, baik oleh polisi maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kan," kata Sofian saat dihubungi, Selasa (17/7/2018).
"Itu jelas, kalau sudah melakukan kesalahan yang bersifat integritas ini jelas bisa dipensiunkan kapan saja," tambah dia.
Baca juga: Komisi ASN Selidiki Dugaan Pelanggaran Perombakan SKPD, Kata Sandiaga...
Ia mengatakan, pimpinan melanggar aturan jika mencopot jabatan seorang pejabat yang tidak melakukan kesalahan fatal.
Jika pejabat tersebut melakukan kesalahan ringan, maka ada prosedur yang harus dijalankan sebelum pencopotan dilakukan.
"Tergantung dari jenis kesalahan yang dilakukan, misalnya dia melakukan kesalahan ringan maka dikenai hukuman ringan. Sanksi-sanksi ringan itu hanya teguran dan itu dia bisa berjanji memperbaiki, bisa dia ditempatkan di tempat semula atau dipindahkan ke tempat lain," kata Sofian.
Baca juga: Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI
Hal ini sekaligus menanggapi polemik pergantian pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengaku dipensiunkan melalui WhatsApp pada 5 Juli, padahal ia baru pensiun pada 1 Oktober 2018.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede juga menganggap dirinya telah dipensiunkan, meskipun usia pensiun pejabat eselon II adalah 60 tahun bukan 58 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.