Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah dengan TGUPP?

Kompas.com - 20/07/2018, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD). Kata "percepatan" dalam nama tim itu membawa ingatan ke TGUPP yang kepanjangannya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

TGUPP juga dibentuk Anies. Lalu apa bedanya TPKSD dengan TGUPP?

"Kalau TGUPP utamanya, satu, sinkronisasi antara visi dengan semua program, semuanya," kata Anies di Balai Kota, Kamis (20/7/2018).

Selain itu, TGUPP berfungsi sebagai unit reaksi cepat yang mengatasi masalah di masyarakat. Menurut Anies, TGUPP juga berfungsi sebagai perwakilannya untuk berhubungan dengan instansi lainnnya.

"Kan kalau TGUPP itu sendiri orangnya (eksternal, non-PNS), kalau di sini (TPKSD) ex officio orangnya," ujar Anies.

Baca juga: Anies Terbitkan Daftar 60 Kegiatan Strategis Daerah, Ini Rinciannya

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang TPKSD, dijelaskan tim berfungsi untuk mempercepat penyelesaian hambatan, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan strategis daerah, serta membuat laporan dan evaluasi untuk gubernur.

Tim diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), dan wakilnya Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Sekretaris adalah Kepala Bappeda. Anggotanya Kepala Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Sedangkan dalam Pergub Nomor 196 tahun 2017 yang mengatur soal TGUPP, dijelaskan fungsi TGUPP di antaranya melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program prioritas gubernur dan wakil gubernur dalam rangka percepatan pembangunan dan melaksanakan pendampingan untuk program prioritas gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan perangkat daerah.

TGUPP Anies saat ini berisi 74 ahli non-PNS dengan lima bidang. Lima bidang itu yakni pengelolaan pesisir Jakarta, pembangunan ekonomi dan penataan kota, harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

Baca juga: DPRD DKI: TGUPP Banyak, Pengkaji Luar Biasa, Bagaimana Membelanjakan Anggaran?

Lalu, apa pula bedanya kegiatan strategis daerah dengan program prioritas gubernur? Anies mengatakan, kegiatan strategis daerah adalah turunan dari program prioritas gubernur.

"Ini terjemahan dari visi misi, program prioritas gubernur yang sebenarnya sudah ada juga di dalam RPJMD," ujar Anies.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, menurut Anies, terlalu luas dan banyak sehingga ia meringkasnya dalam 60 kegiatan strategis daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com