Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Guru Berikan PR bagi Siswa

Kompas.com - 20/07/2018, 16:24 WIB
Cynthia Lova,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan semua guru di sekolah Depok mulai dari TK, SD, SMP, untuk tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) yang diikuti oleh TK, SD, SMP di Kota Depok.

“Semua sekolah di Depok saat ini sudah menggunakan Kurikulum 2013. Regulasinya sudah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan bahwa dalam Kurikulum 2013, siswa tidak lagi diberikan pekerjaan rumah,” ucap Tinte, saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).

Ia mengatakan, sebelum masuk tahun ajaran baru, semua guru-guru di Depok untuk semua mata pejaran sudah diberikan bimbingan teknis terkait kurikulum 2013.

Baca juga: Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa

"Kami memang tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus untuk tidak memberikan para siswa PR, namun karena semua sekolah sudah mengikut K13 maka kami pun mendukungnya," ujar Tinte.

Dinas Pendidikan Kota Depok, lanjut Tinte, mengamati kurikulum tersebut membawa dampak positif, di mana siswa memiliki waktu luang di rumah untuk berinteraksi dengan keluarga dan bermain bersama teman-temannya.

“Kalau anak diberikan beban (PR) terlalu banyak, biasanya dia akan kehilangan waktu bermain berkumpul dengan keluarganya,” ucap Tinte.

Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan anak punya hak untuk berkumpul, bermain bersama keluarga dan teman, mengeluarkan masukan dan pendapatnya.

Dengan tidak memberikan PR, kata Tinte, bukan berarti anak tidak diberikan tugas dan belajar di sekolah. Kurikulum 2013 mengajarkan anak untuk berdiskusi dengan guru untuk menyelesaikan solusi sebuah masalah dalam belajar.

“Tentu tidak one way, bukan perbincangan satu arah dari guru ke anak murid saja loh, melainkan diskusi bersama untuk mengerjakan tugas dan pelajaran di sekolah,” ucap dia.

Pihaknya memberikan pengawasan pada sekolah-sekolah di Depok apakah masih ada guru-guru yang ketahuan memberikan PR pada siswanya. Guru yang ketahuan tersebut, nantinya akan diberikan teguran.

Baca juga: Perlukah Siswa Dibebaskan dari PR? Ini Kata Psikolog Pendidikan

“Ada teguran dari kami bagi guru-guru yang tidak mengikuti aturan K13. Semua sekolah juga tidak akan dilepas seperti itu saja, mulai dari TK, SD, SMP ada pengawasnya melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, melihat bagaimana sih kurikulum belajar mengajar yang diterapkan oleh sekolah tersebut,” ucap dia.

Larangan memberikan PR bagi siswa sebelumnya juga dilakukan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur.

Diharapkan, siswa dapat memiliki lebih banyak waktu belajar soal pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat.

"Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik, Senin (16/7/2018).

Kompas TV Menjelang masuk ke tahun ajaran baru orang tua murid dan anak sekolah memburu peralatan sekolah seperti buku alat-alat tulis dan seragam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com