Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Jokowi

Kompas.com - 24/07/2018, 12:01 WIB
Mela Arnani,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Edy Haryadi, suami Juniarti, penderita kanker payudara yang penjaminan obatnya dihentikan BPJS Kesehatan, akhirnya mengajukan gugatan hukum.

Dengan dibantu enam kuasa hukum, Edy menggugat manajemen BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya mengajukan somasi kepada BPJS Kesehatan untuk menjelaskan alasan penghentian penjaminan obat Tastuzumab.

Baca juga: Pengacara Keluarga Pasien Kanker Minta Jokowi dan Dirut BPJS Jawab Somasi Senin Depan

Pada Senin (23/7/2018), perwakilan manajemen BPJS Kesehatan memenuhi somasi tersebut dan bertemu dengan tim advokasi Trastuzumab.

Edy mengatakan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan.

"Mereka datang meski tetap berkeras untuk menghentikan Trastuzumab seperti yang tertulis dari surat direksi pelayanan jaminan kesehatan BPJS yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS sejak 1 April 2018. Dengan kata lain, upaya sudah buntu," ungkap Edy, Selasa (24/7/2018).

"Karena musyawarah buntu, saya dan istri sebagai pemberi kuasa pada Tim Advokasi Trastuzumab memutuskan mencari keadilan di depan hukum. Biarlah hakim menjadi wasit," lanjutnya.

Edy menambahkan, pihak BPJS tetap bersikukuh menghentikan penjaminan obat Trastuzumab.

"Sudah jelas BPJS tidak beritikad baik dengan tetap menolak memberi Trastuzumab untuk memperpanjang hidup istri saya sebagai penderita HER2 positif. BPJS tengah mempermainkan nyawa istri saya dan penderita kanker HER2 positif," tambah Edy.

Edy menuturkan, gugatan yang diajukan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Edy melanjutkan, alasannya menggugat Presiden Jokowi karena sesuai Undang-undang BPJS, direksi lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Dan setelah sepekan isu ini mencuat, Jokowi tetap diam dan membiarkan masalah ini terus berlarut-larut dan itu bisa ditafsirkan menyetujui tindakan direksi BPJS," Edy menambahkan.

Baca juga: Obat Tak Lagi Dijamin, Pasien Kanker Berencana Gugat BPJS Kesehatan

Selain ditujukan kepada Jokowi, gugatan ini juga ditujukan kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.

"Tergugat II adalah menteri kesehatan, sebab lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan. Tergugat III adalah direktur utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS," lanjutnya.

Menurut rencana, gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat Senin pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com