Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tak Harus Kembalikan Pejabat yang Dicopot ke Posisi Semula, tetapi...

Kompas.com - 28/07/2018, 07:56 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi A dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak harus mengembalikan para pejabat yang telah dicopot ke jabatan semula.

Gembong menafsirkan, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa dijalankan dengan menempatkan pejabat tersebut setara dengan eselon jabatan sebelumnya.

"Kalau untuk mengembalikan pada posisi semula mungkin tidak, tetapi Gubernur diberikan ruang juga dalam rekomendasi itu bisa saja ditempatkan dalam posisi yang sama, dengan eselon yang sama," ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Jumat (27/7/2018).

KASN merekomendasikan Anies untuk mengembalikan pejabat yang dicopotnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan KASN, perombakan pejabat Pemprov DKI Jakarta tersebut melanggar prosedur dan aturan.

Baca juga: Ketika Perombakan Pejabat ala Anies-Sandiaga Dinyatakan Langgar Prosedur

Gembong mengatakan, menempatkan para pejabat di eselon yang setara dengan jabatan sebelummya merupakan langkah lebih rasional dibanding harus mencopot pejabat yang telah dilantik dan menggantinya dengan pejabat lama.

"Bisa saja dia tidak jadi wali kota, tapi dia ditempatkan di tempat yang sederajat dengan eselon II, bisa seperti itu kan. Jadi tidak harus kembali pada posisi saat mereka menjabat. Itu jalan keluarnya," ujar Gembong.

Selain rekomendasi soal pengembalian pejabat, KASN memberikan tiga rekomendasi lainnya.

Salah satunya, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Kemudian, KASN merekomendasikan, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Baca juga: Jika Anies Tak Laksanakan Rekomendasi, KASN Bisa Rekomendasikan Presiden untuk Beri Sanksi

Selain itu, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di atas, ia bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com