Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tak Ada Aturan soal Warna Separator Jalan kecuali soal Marka

Kompas.com - 29/07/2018, 16:14 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tidak ada aturan khusus tentang warna separator jalan. Namun terkait warna marka jalan ada regulasinya.

Ia hanya mengimbau agar separator memiliki warna mencolok seperti water barrier dan dilengkapi reflektor.

"Separator beda dengan marka dan tidak punya spesifikasi harus warna apa. Tapi menurut saya harusnya separator diberikan warna mencolok seperti water barrier agar mudah terlihat, kalau perlu langsung diberikan mata kucing atau reflektor, untuk malam hari kan itu penting," Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/7/2018).

"Kalau marka jalan itu bukan hanya aturan dari pemerintah kita saja tapi ada acuan internasionalnya," tambah dia.

Budi mengemukakan hal itu saat ditanyak tentang ramainya pembahasan orang di media sosial terkait pengecatan separator di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecat sejumlah separator jalan dengan warna beragam dalam rangka menyambut Asian Games 2018.

Baca juga: Dishub: Tidak Ada Aturan Warna Spesifik untuk Separator

Budi menjelaskan, marka jalan merupakan tanda yang ada atau menempel pada permukaan jalan, sontoh seperti garis putih putus-putus, garis kuning, dan garis pada zebra cross. Sementara separator jalan hanya sebagai pelengkap dan berbeda dengan marka jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, yang merupakan pengganti dari aturan 34 tahun 2014, menyebutkan, untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional. Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Sementara untuk warna marka dibedakan menjadi dua, putih untuk jalan di luar jalan nasional, dan kuning untuk jalan nasional.

Marka membujur warna kuning bisa berupa garis utuh dan putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur, atau garis sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lalu lintas sisi kanan. Sementara warna putih, bisa terdiri garis putus-puus sebagai pembagi jalur, dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lintas sisi kiri.

"Garis-garis itu juga dibuat khusus, ada standar ketebalannya bukan hanya dari warna saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com