Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tak Ada Aturan soal Warna Separator Jalan kecuali soal Marka

Kompas.com - 29/07/2018, 16:14 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tidak ada aturan khusus tentang warna separator jalan. Namun terkait warna marka jalan ada regulasinya.

Ia hanya mengimbau agar separator memiliki warna mencolok seperti water barrier dan dilengkapi reflektor.

"Separator beda dengan marka dan tidak punya spesifikasi harus warna apa. Tapi menurut saya harusnya separator diberikan warna mencolok seperti water barrier agar mudah terlihat, kalau perlu langsung diberikan mata kucing atau reflektor, untuk malam hari kan itu penting," Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/7/2018).

"Kalau marka jalan itu bukan hanya aturan dari pemerintah kita saja tapi ada acuan internasionalnya," tambah dia.

Budi mengemukakan hal itu saat ditanyak tentang ramainya pembahasan orang di media sosial terkait pengecatan separator di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecat sejumlah separator jalan dengan warna beragam dalam rangka menyambut Asian Games 2018.

Baca juga: Dishub: Tidak Ada Aturan Warna Spesifik untuk Separator

Budi menjelaskan, marka jalan merupakan tanda yang ada atau menempel pada permukaan jalan, sontoh seperti garis putih putus-putus, garis kuning, dan garis pada zebra cross. Sementara separator jalan hanya sebagai pelengkap dan berbeda dengan marka jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, yang merupakan pengganti dari aturan 34 tahun 2014, menyebutkan, untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional. Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Sementara untuk warna marka dibedakan menjadi dua, putih untuk jalan di luar jalan nasional, dan kuning untuk jalan nasional.

Marka membujur warna kuning bisa berupa garis utuh dan putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur, atau garis sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lalu lintas sisi kanan. Sementara warna putih, bisa terdiri garis putus-puus sebagai pembagi jalur, dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lintas sisi kiri.

"Garis-garis itu juga dibuat khusus, ada standar ketebalannya bukan hanya dari warna saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Salat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Salat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com