Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuntut JAD Jadi Organisasi Terlarang...

Kompas.com - 30/07/2018, 15:22 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.

Tuntutan tersebut disampaikan saat sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan membacakan surat tuntutan.

Didakwa sebagai korporasi

Saat sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018), Jaksa mendakwa JAD sebagai sebuah korporasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan JAD merupakan korporasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...

Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam dakwaan, Jaksa tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.

Berdasarkan dakwaan, jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Dalam dakwaan juga disampaikan sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledakan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

Baca juga: Pengacara: JAD Didirikan untuk Satukan Wadah Pendukung Sistem Khilafah

 

Ada juga pelaku bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dilakukan oleh anggota JAD yaitu Abu Gar, yang merupakan pimpinan JAD bidang askari Pusat.

Sidang perkara Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Sidang perkara Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Berbaiat terhadap pimpinan ISIS

Dalam sidang, jaksa sempat menyinggung mengenai pembentukan JAD. Pembentukan organisasi itu disebut diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang meminta pengikutnya Abu Musa, Zainal, M Fachri, dan Khaerul Anwar menemuinya yang saat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilalacap pada Agustus 2014.

Baca juga: Dana Operasional JAD Berasal dari Infak dan Iuran Anggota

Dalam pertemuan itu, Aman disebut menyampaikan beberapa hal terkait telah berdirinya Khilafah Islamiyah di Suriah, serta kewajiban umat Muslim mendukung baiat kepada Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pemimpin organisasi radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).Seluruh anggota JAD diwajibkan untuk berbaiat terhadap Al Bagdadi.

Bantahan pimpinan JAD dan anggotanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com