JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, jaringan penjual satwa yang dilindungi beroperasi dengan bantuan jasa transportasi online.
Pelaku melakukan penjualan di dalam dan luar Jakarta.
"Penjualan mereka menggunakan ojek online dibungkus kotak serapi mungkin. Kalau luar kota mereka menggunakan bus antar-provinisi," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Perdagangan Satwa Liar yang Beroperasi di Medsos
Para pelaku anggota jaringan yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat yaitu AS (15), CM (18), ES (20), SR (18) dan SS (25).
Mereka ditangkap di tiga lokasi yaitu kawasan Jalan Raya Tomang, Jalan Kapuk Raya Cengkareng, dan Jalan S Parman, Slipi Palmerah pada 16 Juli-17 Juli 2018.
Mereka menjual berbagai satwa liar seperti burung elang, buaya, hingga kangguru yang mencapai Rp 20.000.000.
Sementara itu, harga jual satwa lainnya yaitu burung alap-alap seharga Rp 400.000, buaya Rp 1.200.000, dan kangguru yang merupakan satwa termahal seharga Rp 20.000.000.
"(Satwa yang mereka jual) dibeli juga dari pengepul-pengepul. Biasanya dari daerah-daerah yang memiliki hutan," kata dia.
Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka
Barang bukti yang diamankan yaitu dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, dan satu ekor buaya muara.
Ada pula tiga buah ponsel pelaku, tiga buku rekening bank, dan uang tunai senilai Rp 2.100.000.
Dari kejadian ini, para pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo 21 Ayat (2) huruf (a) Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dikenakan maksimal hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.