Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kosmetik dan Obat Ilegal yang Beredar di Pasaran

Kompas.com - 07/08/2018, 13:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Hendri Siswadi menyebutkan sejumlah temuan kosemetik dan obat ilegal yang beredar di pasaran.

Penemuan tersebut didapat dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan yang berada di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Serang, Banten pada Senin (6/8/2018).


“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini” kata Hendri, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja


Temulawak, New Papaya, NYX, Collagen Plus, MAC, dan Revlon adalah produk kosmetik dan perawatan kulit.

Sementara itu, Pi Kang Shuang dan Fluocinamide Ointment adalah salep penyembuh luka kulit serta Ginseng Royal Jelly Merah yang merupakan obat herbal.

Dari penggerebekan tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti yaitu 3.830 ton bahan baku krim kosmetik, ribuan item produk kosmetik ilegal dan kedaluarsa, dan ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan atau yang mengandung bahan kimia obat.

Ada pula 148 rol kemasan primer kosmetik dengan nilai mencapai lebih dari Rp 41,5 miliar.

“Salah satu tugas BPOM RI adalah mendukung peningkatan daya saing industri kosmetik dan obat tradisional lokal," kata Hendri.

"Karena itu, kami tidak ragu untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan merugikan kesehatan serta perekonomian bangsa," ujar Hendri.

Belajar dari kasus peredaran kosmetik dan obat ilegal, BPOM RI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih dan tidak mudah tergiur harga murah di pasaran.

Masyarakat disarankan membeli produk dengan izin edar resmi dan mengecek tanggal kedaluarsa produk.

Baca juga: Awas Produk Palsu, Ini Tips Memilih Kosmetik yang Aman untuk Kulit

BPOM RI juga mengimbau pelaku usaha bisa mengikuti aturan perundang-undangan.

Sebab, jika tidak, pelaku bisa dikenakan Pas 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang didapat paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pelaku usaha yang melanggar aturan juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com