JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyatakan, sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi hingga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri tidak berkopeten dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi.
Berdasarkan LAHP itu, para pejabat publik itu mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan di Bekasi pada 27 Juli lalu.
"Kami juga menemukan maladministrasi lain yaitu tidak kompeten. Dalam hal ini dilakukan oleh beberapa pejabat di Bekasi," ujar Teguh, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: Ombudsman Sebut Penghentian Layanan Publik Di Bekasi Terbukti dan Dilakukan Sistematis
Ombudsman menilai, mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji saat masih menjabat sebagai sekda, gagal menghentikan terjadinya penghentian pelayanan publik dan gagal mengkoordinasikan upaya untuk mengembalikan pelayanan publik.
Ombudsman juga menilai Inspektorat Kota Bekasi tak berkompeten dalam melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi.
Inspektorat dinilai tidak kompeten melakukan proses pencarian data untuk melakukan konfirmasi mengapa akhirnya camat memutuskan menghentikan pelayanan publik.
"Hal ini dibuktikan dengan pernyataan (Inspektorat) bahwa tidak terjadi penghentian pelayanan publik berdasarkan pengakuan camat, sementara pengakuan Kasubag TU menyatakan telah terjadi penghentian," ujar Teguh.
Pejabat lainnya, yaitu Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi dinilai tidak berkompeten karena tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa pelayanan publik terhenti dan cara masyarakat mengatasi hal tersebut.
Kasubag Humas malah memberikan pernyataan bahwa penghentian layanan publik disebabkan kekecewaan terhadap Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, yang dilakukan para camat dan lurah.
Ombudsman juga menilai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi gagal melakukan pengawasan terhadap ASN, sehingga pelayanan publik terhenti.
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Harap LAHP Ombudsman Jadi Titik Terang
Aparat lain yang dinilai tidak kompeten yaitu Ditjen Otda yang melakukan pemantauan ke lapangan. Ditjen Otda sebelumnya menyebutkan pelayanan publik tidak terhenti dengan bukti surat registrasi.
Padahal, surat itu bukan surat registrasi pelayanan publik tapi surat masuk. Keyakinan Ombudsman menetapkan ketidakkompetenan beberapa penyelenggara pelayanan publik setelah mengonfrontasi keterangan dan data yang didapatkan di lapangan.
"Pernyataan-pernyataan mereka kami konfrontir dengan data-data yang kami miliki," ujar Teguh.
Ombudsman RI menyatakan, telah terjadi maladministrasi terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.