JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan bukti bahwa ada perintah dari atasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk menghentikan pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli lalu. Sejumlah bukti didapatkan dari investigasi dan keterangan para ASN.
"Pernyataan dari para ASN, mereka diperintahkan oleh pihak tertentu, ada juga diperintahkan oleh atasan mereka (menghentikan pelayanan publik)," kata Kepala Ombudsmam Perwakilan Jakarta Raya, Teguh p Nugroho, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018) lalu.
Kasus itu bermula saat sejumlah pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi terhenti pada 27 Juli lalu. Informasi yang beredar menyebutkan, mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji saat masih menjabat telah memerintahkan sejumlah ASN untuk menghentikan pelayanan terhadap masyarakat.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kemudian menyelidiki dugaan malaadministrasi tersebut. Dari penyeldiikan awal, diduga penghentian pelayanan publik terkait isu politik. Penyebab kedua terhentinya pelayanan publik diduga karena adanya kerusakan sistem pelayanan.
Baca juga: Ombudsman Sebut Sejumlah Pejabat Kota Bekasi Gagal Mengatasi Penghentian Layanan Publik
Namun, belakangan penyebab kedua ini terbantahkan setelah Ombudsman meminta keterangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi.
Pelayanan terhenti
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Ombudsman meyakini telah terjadi malaadministrasi dalam bentuk penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi. Penghentian disebut dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.
Bukti kuat adanya malaadministrasi didapatkan dari hasil konfrontasi pernyataan penyelenggara pelayanan publik Pemkot Bekasi dengan data-data yang dimiliki.
Sejumlah ASN yang ditanyai Ombudsman sebelumnya membantah ada penghentian pelayanan publik. Namun, pengakuan beberapa ASN berdasarkan investigasi tertutup, serta pemeriksaan terhadap sejumlah warga menyatakan benar pelayanan publik terhenti.
Teguh mengatakan, sejumlah ASN Pemerintah Kota Bekasi mengakui ada perintah dari atasan mereka untuk menghentikan pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.
Perintah itu dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun, para ASN tersebut enggan menyebutkan nama pengirim perintah tersebut.
Teguh mengatakan, para ASN yang diperiksa tidak pernah menyebutkan nama, termasuk nama mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Sebelumnya beredar informasi bahwa perintah penghentian pelayanan publik itu dikirimkan oleh Rayendra saat dia masih menjabat.
Ombudsman juga telah meminta keterangan dari Rayendra. Dia membantah sebagai pihak yang memerintahkan penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
"Beliau menyatakan tidak memerintahkan penghentian pelayanan publik. Makanya kami buktikan... beliau tidak kompeten. Padahal beliau bisa menghentikan terhentinya pelayanan publik tersebut," kata Teguh.