Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, Ombudsman menyebut sejumlah pejabat dari Pemkot Bekasi hinga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.
Ombudsman menilai, mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji gagal menghentikan terjadinya penghentian pelayanan publik dan gagal mengoordinasikan upaya untuk mengembalikan pelayanan publik.
Ombudsman juga menilai Inspektorat Kota Bekasi tak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara Kota Bekasi. Inspektorat dinilai tidak kompeten melakukan proses pencarian data untuk melakukan konfirmasi mengapa akhirnya camat memutuskan menghentikan pelayanan publik.
Pejabat lainnya yaitu Kepala Bagian Humas Pemkot DKI yang dinilai tidak kompeten karena tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa pelayanan publik terhenti. Kasubag Humas malah memberikan pernyataan bahwa penghentian layanan publik disebabkan kekecewaan para camat dan lurah terhadap PJ Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah.
Ombudsman juga menilai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi gagal melakukan pengawasan terhadap ASN sehingga pelayanan publik terhenti.
Aparat lain yang dinilai tidak kompeten yaitu Ditjen Otda yang melakukan pemantauan ke lapangan. Ditjen Otda menyebut pelayanan publik masih berlangsung yang dibuktikan dengan adanya bukti surat registrasi. Padahal, surat itu bukan surat registrasi pelayanan publik tapi surat masuk.
Baca juga: Ombudsman Sebut Penghentian Layanan Publik Di Bekasi Terbukti dan Dilakukan Sistematis
Keyakinan Ombudsman menetapkan adanya ketidakkompetenan beberapa penyelenggara pelayanan publik itu dilakukan setelah mengkonfrontasu keterangan dan data yang didapatkan di lapangan.
Tindakan korektif
Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah terhadap pejabat yang dianggap tidak berkompeten sehingga mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.
Ruddy diminta memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugasnya. Pj Wali Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan Inspektur Kota Bekasi menindaklanjuti LAHP demi mengidentifikasi pelaksanaan pelayanan publik yang terhenti.
Ruddy diminta melakukan evaluasi penundaan berlarut dalam tindak lanjut rekomendasi KASN tentang surat nomor 800/5202/Otda 7 Juni 2018 perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitasi Sekda Kota Bekasi.
Ombudsman juga meminta Wali Kota Bekasi terpilih untuk tidak merekomendasikan dan atau mengangkat mantan Sekda untuk posisi jabatan apapun pada pemerintahan Kota Bekasi selama 5 tahun ke depan terhitung sejak LAHP diterima Pj Wali Kota Bekasi.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan kepada Inspektorat Kota Bekasi untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan terhadap penghentian pelayanan publik.
Pj Wali Kota Bekasi diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan tindakan korektif itu kepada Ombudsman. Jika tidak melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan rekomendasi ke Ombudsman RI.
"Apabila rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, para pihak wajib melaksanakan rekomendasi itu. Rekomendasi turut disampaikan kepada Presiden RI dan DRP RI," ujar Teguh.