Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil Dibui karena Gagal Penuhi Pesanan Batik Senilai Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 20/08/2018, 15:41 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum FT (22), ibu hamil yang dibui karena tak bisa memenuhi pemesanan pembelian batik senilai Rp 2,5 juta dengan DW, menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus itu. DW disebut sebagai istri seorang jenderal bintang satu.

"Sikap otoritarian dalam kasus ini terjadi dalam beberapa peristiwa yang dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak)," kata Uli, anggota tim kuasa hukum FT dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK Jakarta kepada Kompas.com, Senin (20/8/2018).

Menurut Uli, ketidakadilan dan keberpihakan dalam proses penegakan hukum terlihat pada penjemputan FT dari rumahnya bukan dilakukan pihak kepolisian tetapi oleh orang yang mengaku ajudan pelapor (DW). Dalam proses selanjutnya, FT berkali-kali pindah polsek, tanpa diketahui mengapa hal tersebut terjadi.

FT mendapatkan surat penahanan pada tanggal 4 Mei 2018 dari Polsek Pondok Gede, Jakarta Timur. Sebelumnya FT dibawa ke Polsek Pinang Ranti dan Polsek Kebayoran.

Baca juga: Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta

Uli menambahkan, FT juga tidak mendapatkan bantuan hukum sejak proses penyidikan hingga tanggal 6 Juni 2018 saat LBH APIK Jakarta mengetahui kasus tersebut.

"Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi," tambah Uli.

Dia menjelaskan, pihaknya menganggap penyidik tidak cermat dalam menganalisa kasus FT. Penggunaan hukum pidana dalam kasus FT dianggap demi memenuhi kepentingan suatu pihak.

"Penyidik tidak cermat dalam menganalisa peristiwa hukum. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap sesorang haruslah diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena asas hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan sebaliknya, menggunakan hukum pidana sebagai senjata untuk  menekan seseorang atau memenuhi kepentingan seseorang," kata Uli.

Tim kuasa hukum FT juga menilai penerapan hukum pidana pada kasus FT merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik seseorang.

FT yang merupakan orangtua tunggal (single parent) beranak satu dan sedang hamil tujuh bulan. Ia berjualan batik secara online di Facebook. DW yang disebut istri seorang jenderal bintang satu memesan 10 baju batik dari FT senilai Rp 2,5 juta.

Pada tenggat waktu pengiriman, FT ternyata tidak sanggup memenuhi pesanan DW.  DW lalu mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta yang sudah dibayarkan ke FT sebelumnya.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.

Namun DW malah melaporkan FT dengan tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Polisi langsung bertindak cepat menangkap dan menahan FT.

Kini FT masih ditahan di Polsek Pondok Gede. Sidang kasus FT pun akan digelar pada 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com