Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tahanan Titipan di Lapas Bekasi Mengaku Diperas Napi

Kompas.com - 23/08/2018, 18:46 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Lukman (38), tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi pada 21 Agustus 2018, mengaku telah diperas oleh oknum narapidana (napi) di lapas itu.

Tres Priawati, kuasa hukum Lukman mengatakan, sebelum dimintai sejumlah uang, kliennya mengalami kekerasan fisik.

"Tahanan titipan masuk, itu bukan narapidana ya, itu tahanan titipan karena belum disidang. Tahanan masuk pertama kali itu digebukin dengan pernyataan kalau kamu tidak bayar Rp 1 juta untuk makan hari ini berarti kamu kami gebukin, tapi digebukin dulu," kata Tres kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Lukman, lanjut Tres, karena takut kemudian menghubungi istrinya untuk mengirim uang Rp 1 juta. Uang kemudian dikirim dan diberikan kepada oknum napi yang melakukan pemerasan.

Tres menambahkan, Lukman sempat meminta kepada istrinya uang sebesar Rp 200.000 untuk membeli rokok. Namun uang harus dikirimkan ke rekening pihak luar lapas.

Baca juga: Anggota Polisi yang Terlibat Pemerasan di Bekasi Terancam Dipecat

"Uang... diminta transfer Rp 200 ribu ternyata lewat rekening orang luar. Dari luar memberikan ke dalam ada itu kurirnya. Nah diserahkan ke Lukman tapi dipotong untuk biaya kurir. Berarti ini kan... suatu kondisi yang sudah terorganisir," tambah Tres.

Ia menunjukan foto bukti transfer uang yang diberikan kepada oknum napi tersebut.

Setelah diberikan uang Rp 1 juta, oknum tersebut meminta uang lagi ke Lukman sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk sewa kamar.

Tres mengadukan kasus yang dialami kliennya kepada petugas Lapas. Namun petugas mengaku tidak tahu adanya pemerasan dan pemukulan terhadap Lukman oleh oknum napi.

Menurut Tres, petugas lapas akan menindaklanjuti kasus yang dialami kliennya itu. Pihaknya telah meminta jaminan agar kliennya tak mengalami masalah selama dititipkan di lapas sambil menunggu sidang dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan di Polsek Pondok Gede.

Ade Kusmanto, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham menyarankan, pihak keluaraga atau kuasa hukum korban melaporkan kasus tersebut ke Kalapas Bekasi.

"Laporkan aja ke kalapasnya langsung supaya ada diberikan sanksi kepada napi tersebut atau kirim aduan ke humasditjenpas@yahoo.co.id," kata Ade.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, oknum napi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib di lapas tersebut.

"Diproses menurut tatatertib lapas, dicabut remisinya atau usulan pembebasan bersyaratnya kalo sedang mengajukan PB (pembebasan bersayarat) masuk sel tutupan sunyi, tidak diusulkan dapat remisi keagamaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com