JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengemudi Chevrolet Captiva berinisial MA yang memukul remaja RA (14) di Tol Jagorawi, Cibubur arah Jakarta pada Rabu (22/8/2018), terancam hukuman lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 351 dan Pasal 76c juncto 40 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Nico menyatakan, polisi telah menangkap dan memeriksa MA, serta memeriksa sejumlah saksi. Keluarga korban dan petugas tol diundang menjadi saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Pengemudi Captiva yang Pukul Remaja di Tol Jagorawi Ditahan
"Kemudian keterangan tersangka dan visum maka kami menetapkan MA sebagai tersangka," ujar Nico.
Tak hanya itu, menurut Nico, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar jalan tol untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan kepada MA.
Nico menyesalkan kejadian semacam ini. Ia menilai, dengan alasan emosi sekalipun, tak seharusnya serorang anak terlibat perselisihan dengan orang dewasa.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Captiva yang Pukul Remaja di Tol Jagorawi sebagai Tersangka
Apalagi, hingga terjadi kekerasan fisik.
"Kami mengimbau masyarakat, jalan raya sering jadi tempat timbulnya amarah. Maka, kami menyesalkan kejadian tersebut karena jalan raya adalah milik bersama. Maka, sewajarnya saling menghormati," imbau Nico.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.