Polisi kemudian menilang pengendara itu. Pengendara itu mengakui kesalahannya. Namun, dia berdalih menanyakan surat tugas terlebih dahulu karena dia menyebut ada oknum-oknum polisi yang menilang tanpa mengantongi surat tugas.
Setelah ditilang dan STNK-nya ditahan, pengendara itu menanyakan nama polisi yang menilang. Dia menanyakan nama polisi dan di mana polisi itu bertugas, serta bagaimana cara mengurus STNK-nya yang ditahan.
Baca juga: Ditilang, Remaja Ini Nangis di Depan Polisi
Berhak tanya surat tugas, tapi jangan cari alasan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang diberhentikan saat razia berhak menanyakan surat tugas razia polisi tersebut.
Namun, dia mengingatkan hal itu tidak dijadikan alasan untuk menutupi kesalahan pengendara.
"Berhak, yang penting jangan cari-cari alasan. Sebagai warga negara yang baik, kalau memang salah ya harus mengakui. Kalau dia tidak memiliki SIM, bilang aja tidak memiliki SIM," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com.
Budiyanto memastikan, semua jajarannya yang melakukan razia mengantongi surat tugas. Sebab, hal itu bagian dari standard operational procedure (SOP) polisi.
"Petugas SOP-nya sudah ada, gimana kami melakukan suatu penegakan hukum. Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.