Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gugat ke DKPP, M Taufik Juga Akan Pidanakan Komisioner KPU DKI

Kompas.com - 04/09/2018, 14:57 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik juga akan melayangkan gugatan pidana kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Gugatan itu akan dilayangkan jika komisioner KPU DKI Jakarta tidak meloloskan dirinya sebagai bakal calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Taufik juga tidak memedulikan sikap KPU DKI yang menunda putusan Bawaslu karena mengikuti edaran KPU RI.

Baca juga: Taufik Akan Gugat KPU DKI ke DKPP jika Tak Diloloskan sebagai Bacaleg

"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Taufik akan melayangkan gugatan pidana karena menilai KPU DKI melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tersebut menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu.

Baca juga: KPU DKI Siap bila Digugat M Taufik ke DKPP

"Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan (putusan Bawaslu)," kata Taufik.

Selain melayangkan gugatan pidana, Taufik juga akan menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika namanya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.

Pada Jumat (31/8/2018), Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bakal caleg.

Baca juga: Taufik: Saya Tunggu KPU DKI Laksanakan Putusan Bawaslu sampai 3 Hari

Bawaslu DKI menyatakan Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.

KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan.

Baca juga: Kuat-kuatan antara Taufik dan KPU DKI Usai Putusan Bawaslu...

Namun, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

KPU DKI Jakarta mengaku siap apabila kembali digugat oleh Taufik ke DKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com