Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah

Kompas.com - 10/09/2018, 16:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha hiburan malam Arifin Widjaja (Pepen) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jeri Reymon mengatakan, Pepen ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dulunya dia hanya saksi," ujar Jeri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Biro Perjalanan My Jannah Bantah Lakukan Penipuan Dana Jemaah Umrah

Jeri mengatakan, saat ini Pepen belum ditahan.

Kondisi ini berbeda dengan dua tersangka lain yaitu Ahmad Asnawi (Sam) dan Martianis, seorang notaris, yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, Pepen bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Menpan-RB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Seleksi CPNS

"Jadinya kami akan langsung melimpahkan berkas (perkara) ke kejaksaan," katanya. 

Jery menjelaskan penetapan Pepen dan dua orang lainnya sebagai tersangka bermula dari laporan Hengki Lohanda pada 5 April 2017.

Ia mengatakan, Pepen selaku pihak penjual terlibat jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, dan Hengki sebagai pihak pembeli. 

Pada 27 Februari 2017, dilakukan penandatanganan akta pengikatan jual beli di Kantor Notaris Martianis.

Baca juga: Lagi, Agen Tur My Jannah Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Umrah

Namun, lanjut dia, Pepen tidak pernah menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah dengan alasan surat-surat itu telah diserahkan ke notaris, dalam hal ini Martianis.

Pepen baru menunjukkan surat kepemilikan setelah pembeli melunasi seluruh harga jual beli tanah.

Kemudian dilakukan tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor notaris yang berisi pembeli akan melakukan pembayaran uang muka 30 persen dari total harga jual beli tanah.

Baca juga: Polisi: Memanipulasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dijerat Pasal Penipuan

Namun, lanjut dia, Hengki meminta Pepen mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di Badan Pertahahanan Nasional (BPN).

Alasannya, tanah tersebut belum memiliki sertifikat.

Pepen pun menyerahkan salinan PPJB yang didalamnya telah tercantum NIB. Pembeli percaya dan langsung membayarkan uang muka 30 persen.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Masyarakat soal Penipuan Berkedok Survei

Namun, pembeli merasakan kejanggalan dan melakukan pengecekan. Pembeli, lanjutnya, menemukan fakta bahwa BPN Tangerang belum pernah mengeluarkan NIB tanah tersebut.

BPN Tangerang juga belum pernah melakukan pengukuran tanah.

Pembeli telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pepen terkait kejanggalan itu, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Oleh karena itu, ia langsung melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Hak jawab

Terkait hal ini, kuasa hukum Arifin Widjaja alias Pepen dari kantor hukum JW & Partners menyatakan, pihaknya telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanahnya. Sebelum dilakukan transaksi, kata kuasa hukum, selama satu bulan telah dilakukan pengecekan surat-surat oleh pengacara Hengki Lohanda, Felix, di kantor notaris Martianis.

Selain itu, kuasa hukum Arifin juga menyatakan kliennya tidak pernah mengatur pencantuman Nomod Identifikasi Bidang (NIB) di dalam PJB No 52. Menurut dia, Hengki Lohanda yang meminta agar syarat adanya NIB masuk dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52.

Alasannya, kata dia, hanya formalitas saa dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses persertifikatan.

Kuasa hukum juga menyatakan, Arifin tidak mengetahui mengenai pengurusan NIB. Menurut dia, NIB itu diurus oleh Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada 21 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com