Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Agen Tur "My Jannah" Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Umrah

Kompas.com - 03/09/2018, 09:55 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang calon jemaah umrah, Rosmidah, melaporkan agen tur My Jannah atas dugaan penipuan, pada Sabtu (1/9/2018).

Laporan Rosmidah tertuang dalam laporan polisi nomor LP/4632/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dalam laporannya, Rosmidah menuliskan mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta atas dugaan penipuan tersebut.

Rosmidah mengaku, telah mendaftar dan membayar lunas biaya perjalanan umrah kepada My Jannah pada Maret 2018. Ia dijanjikan berangkat pada bulan Juni 2018.

Baca juga: Tertipu Penawaran Umrah di Instagram My Jannah, Jemaah Lapor Polisi

"Saya itu daftar berdua sama suami. Saya tahu agen ini dari Instagram. Satu orang bayar Rp 20 juta lebih karena saya ambil paket yang bisa lebih lama di sana," ujar Rosmidah, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, setelah proses pembayaran selesai, pihak My Jannah sempat memberikan petunjuk keberangkatan secara wajar.

"Saya sudah diarahkan bikin paspor dan sebagainya, sudah dikasih koper, tinggal berangkat. Tapi, pas harinya katanya keberangkatan diundur karena agennya merugi karena memberangkatkan jamaah Abu Tour," tutur dia.

Ia dan 28 jemaah lainnya kemudian membuat group komunikasi melalui aplikasi pesan singkat dan bersama-sama berupaya meminta kejelasan agen untuk keberangkatannya.

Rosmidah dan jemaah lain mengaku sempat menemui pemilik agen tour My Jannah.

Akhirnya, mereka menerima surat perjanjian pengembalian uang pembayaran dalam jangka waktu 30 hari setelah surat diterbitkan.

"Tapi, sudah lebih dari sebulan, enggak ada juga pengembalian kepada kami. Kami bingung harus bagaimana. Maka, kami melapor polisi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang melaporkan agen perjalanan PT Rifa Jannah Wisata alias My Jannah ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: 328 Jemaah Haji Indonesia Tersesat di Masjid Nabawi, Hati-hati Penipuan

Seorang korban bernama Indah Puspitasari melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Rabu (29/8/2018) lalu. Dalam laporan itu disebutkan 12 orang menjadi korban.

Nama Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro yang kemudian diketahui sebagai pasangan suami istri pemilik biro perjalanan dicantumkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Hingga kini, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak My Jannah untuk mengonfirmasi hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com