JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pergerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya menyanyangkan keputusan DPRD DKI Jakarta yang mencoret anggaran sertifikasi bagi para pendamping OK OCE. Faran menilai sertifikasi wajib dilakukan guna mendapatkan pendamping OK OCE yang kompeten yang bisa mengarahkan para peserta OK OCE dalam membangun usahanya.
"Tujuannya itu kompetensi, sayang sih memang. Kalau dia kompeten, perizinan akan lebih mudah," kata Faran saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Faran mengatakan, ide untuk mengadakan sertifikasi telah tercetus pada Juni- Juli tahun ini.
Baca juga: PGO: Pendamping OK OCE Direkrut dan Dilatih dengan Standar Lembaga Sertifikasi
Awalnya beberapa pelatihan dan tes yang telah dilakukan dirasa telah cukup cukup untuk mendapatkan pendamping OK OCE yang berkompeten. Namun, dari evaluasi yang dilakukan, dirasa perlu meningkatkan standar para pendamping.
Peningkatan standar itu akan berpengaruh terhadap banyaknya anggota OK OCE yang mendapatkan perizinan dan permodalan untuk membangun usaha.
Karena itu Faran heran terhadap pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus yang mempertanyakan sedikitnya anggota OK OCE yang telah memiliki izin dan modal usaha. Faran mengatakan, harusnya dipahami bahwa untuk mendapatkan perizinan dan modal usaha, peserta wajib didampingi pendamping yang berkompeten.
Untuk mencapai standar itu harus dilakukan standarisasi berupa sertifikasi. Namun, Faran merasa aneh bahwa anggota DPRD menolak anggaran serfikasi yang diajukan.
"Sebenarnya kalau beliau mendukung konsep atau ide yang dia ajukan bahwa anggota OK OCE harus punya izin atau permodalan, cara paling baik adalah bagaimana si pendamping membantu anggota OK OCE mendapatkan pelatihan, kompetensi dan sertifikasi," ujar Faran.
Dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Serta Perdagangan DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 3,9 miliar untuk program sertfikasi pendamping OK OCE. Namun, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menolak usulan anggaran tersebut.
Baca juga: Pendamping OK OCE Tak Bersertifikat, Anggaran Sertifikasinya Juga Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.