JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Apartemen Kalibata City menghadapi upaya banding dari pengembang Apartemen Kalibata City, PT Pradani Sukses Abadi, serta PT Prima Buana Internusa selaku operator dan Badan Pengelola Kalibata City.
Pada Selasa (18/9/2018), kuasa hukum warga menyerahkan kontra-memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tergugat 1 mengajukan banding tanggal 19 April 2018, tergugat dua, Badan Pengelola, mengajukan tanggal 24 April 2018," kata kuasa hukum warga, Syamsul Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore.
Baca juga: Mengapa Praktik Prostitusi Tumbuh Subur di Apartemen Kalibata City?
Syamsul mengatakan, pihaknya optimistis menang di Pengadilan Tinggi. Ini dikarenakan banding yang diajukan pengembang dan pengelola masih sama dalam substansinya.
"Padahal telah terbukti kami kalahkan di tingkat Pengadilan Negeri," kata Syamsul.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 11 April 2018 lalu, pengembang dan pengelola terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mark-up tarif listrik dan air seperti yang dikeluhkan warga.
Pengembang dan pengelola diwajibkan membayar ganti rugi materiil senilai Rp 23 juta kepada 13 penggugat.
Syamsul menduga, upaya banding pengembang bukan soal ganti rugi yang nilainya relatif kecil.
Banding yang diajukan diduga karena pengembang dan pengelola tak mau punya citra buruk.
Selain itu, jika warga penggugat yang hanya 13 orang ini kembali menang, dampaknya akan dirasakan lebih dari 13.500 penghuni unit di Kalibata City.
Baca juga: Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...
Diketahui, saat ini tarif listrik sudah disesuaikan oleh pengelola sesuai aturan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Kalau bicara putusan dengan asumsi keuangan yang mereka nikmati harusnya tidak ada kerugian (yang ditanggung pengembang dan pengelola," ujar Syamsul.
"Bayar saja putusan. Ini bukan soal nilainya, tapi akan jadi preseden buruk kalau developer memberikan ganti rugi. Ada kemunginan akan diikuti apartemen lain," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.