JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menantang PD Dharma Jaya untuk menguasai setidaknya 50 persen penjualan daging di Jakarta.
Selama ini, PD Dharma Jaya hanya memasok kebutuhan daging kurang dari 1 persen atau rata-rata 10 ton per hari. Padahal, kebutuhan daging di Jakarta mencapai 500 ton per hari.
"Ke depan, Dharma Jaya harus kuasai minimal 50 persen (penjualan daging), biarkan sisanya pasar bebas," kata Taufik pada rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam.
Baca juga: PMD Rp 79,4 Miliar Dharma Jaya untuk Beli Daging dan Sapi Disetujui
Taufik kemudian menanyakan dana yang dibutuhkan PD Dharma Jaya untuk memperbanyak stok daging sehingga bisa menguasai 50 persen penjualan daging setiap harinya.
DPRD DKI, kata Taufik, akan menyetujui pemberian penyertaan modal daerah (PMD) untuk PD Dharma Jaya, asalkan BUMD DKI Jakarta itu menghitung modal yang dibutuhkan dan mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang PD Dharma Jaya.
Sebab, Pasal 9 Perda itu mengatur bahwa pagu PMD untuk PD Dharma Jaya hanya sebesar Rp 250 miliar. PMD yang diberikan Pemprov DKI juga sudah mencapai pagu tersebut.
Perda itu harus diubah jika PMD yang dibutuhkan PD Dharma Jaya lebih besar.
"Hitung modalnya berapa. Nanti perubahan perda segera sampaikan ke kami. Kalau misalnya butuh Rp 1 triliun, ya kami dorong Rp 1 triliun. Harus ada perencanaan menguasai pasar kapan," kata Taufik.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bestari Barus sepakat dengan Taufik. Dengan pasokan daging hanya kurang dari 1 persen, kata dia, PD Dharma Jaya seperti BUMD yang ada tetapi tiada.
Baca juga: Kebutuhan Daging di DKI 500 Ton Per Hari, Pasokan Dharma Jaya Tak Sampai 1 Persen
Padahal, PD Dharma Jaya merupakan salah satu BUMD yang ditugaskan untuk menjaga stabilitas harga pasar.
"Saya kira DKI kalau menugaskan untuk berkembang menjaga stabilitas harga pasar, enggak pantas dengan Rp 250 miliar. Kalau untuk coverage daging, itu harus lebih," ucap Bestari.
Direktur Utama PD Dharma Jaya Johan Romadhon menyadari pemberian PMD dari DKI dibatasi Perda Nomor 11 Tahun 2013. Karena itu, pihaknya akan mengajukan revisi perda tersebut.
"Salah satu kendala kami di permodalan dibatasi perda pembentukan Dharma Jaya. Jadi, kami harus ajukan perda perubahan," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.